Berita Nasional Terkini
Anda Masuk Kriteria? Inilah 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbaru
Inilah 4 kelompok penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 juta dan aturan terbaru, Anda masuk kriteria?.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 4 kelompok penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 juta dan aturan terbaru, Anda masuk kriteria?.
Pemerintah menambah subsidi motor listrik semula dari Rp 7 juta, naik menjadi Rp 10 juta.
Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini.
"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Hari Terakhir, Cara Vote Logo IKN Nusantara, Kesempatan dapat Motor Listrik Bertanda Tangan Jokowi
Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?
Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta
Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain:
- Perseorangan
- Kelompok masyarakat
- Lembaga pemerintah
- Lembaga non-pemerintah.
Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.