Berita Kukar Terkini

Marak Sepeda dan Motor Listrik di Kutai Kartanegara, Polisi Larang Masuk Jalan Raya

Maraknya penggunaan sepeda dan motor listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dinilai membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/YAMAHA
Pengujian motor listrik Yamaha E01 di dunia nyata akan mencakup pengumpulan data menggunakan 3G/LTE. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Maraknya penggunaan sepeda dan motor listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dinilai membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

Hal ini memaksa kepolisian mencari aturan larangan baku guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan, larangan penggunaan sepeda dan motor listrik sebenarnya sudah tertera dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Belum Banyak Orang Tahu, Ini Cara Mudah Merawat Motor Listrik Agar Tidak Mudah Rusak

Sepeda listrik gede (seliged) buatan Wiwien Vegas. Tampilan sepeda listrik ini keren. Selian menggunakan roda dari motor gedhe, tampilannya mirip sepeda motor custom Chopper milik Presiden Jokowi.
Sepeda listrik gede (seliged) buatan Wiwien Vegas. Tampilan sepeda listrik ini keren. Selian menggunakan roda dari motor gedhe, tampilannya mirip sepeda motor custom Chopper milik Presiden Jokowi. (Facebook/Wiwien Vegas)

Dalam rujukannya, dua jenis transportasi futuristik ini memang tidak boleh berkeliaran bebas di jalan raya. Melainkan hanya di jalan kampung atau perumahan untuk mobilisasi masyarakat di area terdekat.

Akan tetapi, masih banyak yang memahami jika sepeda dan motor listrik masuk dalam kategori motor. Sehingga banyak yang menjadikannya sebagai sarana transportasi untuk aktivitas berat di jalan raya.

’’Dilarang masuk jalan raya. Seharusnya untuk di jalan kampung, di perumahan atau kawasan car free day. Itu pun harus orang dewasa yang menggunakan untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan,’’ ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Untuk lebih mengefektifkan penegakan, Rachman mulai mencari aturan baku tentang larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Katim untuk bisa mensosialisasikan lebih masif lagi.

Baca juga: Pemenang Logo IKN Nusantara, Diumumkan Langsung Jokowi, Hadiah Motor Listrik Menanti

Ilustrasi penggunaan sepeda listrik di jalan kawasan sebuah komplek perumahan.
Ilustrasi penggunaan sepeda listrik di jalan kawasan sebuah komplek perumahan. (TRIBUNKALTIM.CO)

Termasuk aturan penindakan jika masih ditemukan pengguna sepeda listrik yang melanggar.

Dengan begitu, maka risiko kecelakaan lalu lintas di Kutai Kartanegara bisa lebih ditekan lagi.

’’Kami sudah minta petunjuk ke Polda Kaltim. Untuk sementara, kita sudah sosialisasikan ini ke penjual sepeda listrik agar mengimbau kepada konsumennya untuk tidak digunakan di jalan raya," imbuh Rachman.

"Ke depan, kita akan berkoordinasi juga dengan Disdikbud Kukar untuk mensosialisasikan ini ke sekolah-sekolah. Jangan sampai ada korban jiwa karena sepeda motor listrik ini," sambungnya.

Rachman menambahkan, saat ini terdapat dua jenis penggunaan kendaraan roda dua bertenaga listrik, yakni sepeda dan motor listrik.

Baca juga: Trend Penggunaan Motor Listrik di Pantai BSB Balikpapan, Beri Wahana Berbeda

Untuk motor listrik, wajib mengantongi sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan (SRUT) serta harus terdaftar resmi di samsat sehingga mengantongi STNK serta teregistrasi sesuai spesifikasi keselamatan.

"Kalau ditemukan pelanggaran, akan kami amankan dalam artian bukan di tilang juga. Akan tetapi akan kita undang orang tuanya untuk diberikan pencerahan agar tidak dipergunakan lagi sepeda listrik itu di jalan raya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved