Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya

Simak inilah cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan batas waktu mengurusnya.

canva.com
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya. Berikut cara pindah lokasi TPS memilih dan syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan batas waktu mengurusnya.

Tak terasa sebentar lagi rakyat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi, pastikan untuk tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.

Untuk diketahui, jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari.

Sedangkan, jadwal Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November mendatang.

Baca juga: Prosedur Mengajukan Pindah Lokasi TPS Agar tak Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 dan Syaratnya

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Jangan khawatir, meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Namun, pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.

Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

KLIK DI SINI.

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Jika sudah maka bisa mengajukan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024.

Adapun batas waktu untuk mengurus pindah memilih yaitu 15 Januari 2024 atau H-30 hari pemungutan suara.

Berikut prosedur untuk pindah lokasi TPS

Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya. Berikut cara pindah lokasi TPS memilih dan syaratnya.
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya. Berikut cara pindah lokasi TPS memilih dan syaratnya. (canva.com)

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu : 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,  harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 15 Januari 2024 Batas Terakhir Urus Pindah Memilih, Simak Persyaratannya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved