Pemilu 2024

Prosedur Mengajukan Pindah Lokasi TPS Agar tak Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 dan Syaratnya

Begini cara pindah lokasi TPS untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap syaratnya.

canva
Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara pindah lokasi TPS untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap syaratnya.

Sebentar lagi, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi, pastikan Anda untuk memilih di Pemilu 2024 mendatang.

Adapun jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 yaitu tanggal 14 Februari.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Jangan khawatir, meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Baca juga: KPU Pastikan Seluruh TPS di Penajam Paser Utara Ramah Disabilitas

Namun, pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.

Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

KLIK DI SINI.

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Jika sudah maka bisa mengajukan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved