Berita Mahulu Terkini
Jembatan Datah Suling Telah Selesai, Kontraktor Jelaskan Aturan Sanksi jika Pekerjaan Molor
Jembatan Datah Suling telah diresmikan, kontraktor jelaskan aturan sanksi jika pekerjaan molor.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pembangunan Jembatan Datah Suling di Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), diselesaikan kontraktor dengan tepat waktu.
Jembatan Jembatan Datah Suling telah rampung pada 10 Desember 2023 dan diresmikan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh pada 15 Desember 2023.
Pembangunan jembatan itu dikerjakan oleh PT Karya Usaha Mandiri Utama.
Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat Sekaligus Sosialisasi Visi Lembaga, Baznas Mahulu Gelar Sunatan Massal
Kepala Kontraktor Affanul Hakim mengatakan, batas akhir pembangunan jembatan adalah 15 Desember 2023.
"Targetnya selesai tanggal 10, tapi kalau belum selesai, kami dikasih waktu sama negara sampai tanggal 15," jelasnya.
Ia mengatakan jika melewati tanggal yang telah ditentukan, maka PT Karya Usaha Mandiri Utama sebagai pemegang proyek pengerjaan akan dikenakan denda.
"Dendanya itu denda per mil. Misalkan gini, bagian yang belum selesai,, misalnya jalan," jelasnya.
Baca juga: Seorang Wanita di Mahulu Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Kapolres: Kami Tetap Proses
Ia menjelaskan, sebuah pengerjaan jika tidak diselesaikan tepat waktu akan dikenakan sanksi per hari.
Untuk proyek bernilai Rp 2 miliar, kontraktor akan dikenakan sangsi Rp 2 juta per hari.
"Dia kan kalau di RAB itukan per divisi. Misalnya yang belum selesai, itu divisi jalan anggarannya Rp 2 miliar, berarti Rp 2 miliar itu dibagi seribu," sebutnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.