Pilpres 2024
Jangan Sampai Salah Tanggal! Inilah Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Cek Juga Tahapan Pilpres 2024
Catat tanggalnya dan jangan sampai salah! Terjawab sudah jadwal pemilu dan pilkada 2024, cek tahapan Pilpres 2024 dan jadwal Pemilu Presiden 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Catat tanggalnya dan jangan sampai salah! Terjawab sudah jadwal pemilu dan pilkada 2024, cek tahapan Pilpres 2024 dan jadwal Pemilu Presiden 2024.
Ulasan seputar kapan jadwal pemilu dan pilkada 2024, pemilihan Presiden kapan atau Pilpres 2024 kapan sedang menjadi sorotan saat ini, simak kapan Pemilu Presiden 2024 dan tahapannya.
Pemungutan suara untuk pemilihan Caleg 2024 dan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Memasuki kuartal ketiga 2023, Indonesia semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.
Baca juga: Amankan Pemilu Serentak 2024, Satpol PP Kutim Siapkan 2.370 Anggota Linmas
Baca juga: Bawaslu Penajam Jelaskan Penyebab Oknum ASN dan Aparatur Desa Terindikasi Pelanggaran Pemilu
Baca juga: Brimob Kaltim Gencarkan Sosialisasi Pemilu Damai di Terminal DAM Balikpapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang pada Pemilu 2024.
Dari angka tersebut, 203.055.748 orang merupakan pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/7/2023).
Sementara sisanya, 1.750.474 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyebar di 128 wilayah luar negeri.
Lantas, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan?
Jadwal Pemilu 2024
Pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, pemilih juga akan mengikuti Pilpres untuk menentukan Presiden dan wakilnya, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan.
Jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah DPT Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:
Putaran 1
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022.
Baca juga: Jokowi Disebut sudah Kantongi 1 Nama Capres, Pengamat Ungkap Peluang Prabowo, Respon PDIP dan Ganjar
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jadwal Pemilu putaran kedua
Jika ada putaran kedua, maka jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlanjut meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
Baca juga: Ganjar Untung Besar? FX Rudi Ungkap Alasan Jateng akan jadi Kunci Kemenangan Capres Cawapres 2024
- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024.
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Cara cek DPT Pemilu 2024
Guna mengetahui apakah termasuk dalam DPT Pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman KPU.
Berikut tata caranya:
- Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Halaman akan menampilkan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024".
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri.
- Kemudian, klik "Pencarian".
- Jika sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama, NIK, nomor kartu keluarga, serta tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, jika tidak terdaftar, halaman akan menampilkan peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Itulah tadi ulasan kapan Pemilihan Presiden 2024 atau pemilihan Presiden kapan, tahapan Pilpres 2024 dan jadwal Pemilu Presiden 2024.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.