Pemilu 2024

Bawaslu Penajam Jelaskan Penyebab Oknum ASN dan Aparatur Desa Terindikasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu jelaskan penyebab oknum ASN dan aparatur desa terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin. Bawaslu jelaskan penyebab oknum ASN dan aparatur desa terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah memproses dua laporan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

Bawaslu PPU diketahui telah memproses beberapa pelanggaran, yang terbaru ada dua kasus yang tengah didalami ini menyeret ASN dan aparatur desa.

Apa penyebab oknum ASN dan aparatur desa ini diduga melakukan pelanggaran Pemilu, simak penjelasan dari Bawaslu

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan bahwa ASN yang melanggar itu, karena ikut menyebarkan flyer salah satu peserta pemilu 2024 di media sosialnya.

Baca juga: Mohammad Khazin Beber Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024 di Penajam Paser Utara

Baca juga: Tahun Lalu, Bawaslu Kaltim Tangani 23 Pelanggaran Pemilu 2024

Baca juga: Pelanggaran Personel Polda Kaltim Selama 2023: Pidana Turun Disiplin Naik, 10 Anggota Diberhentikan

ASN itu juga disebut aktif, dalam mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.

"Ada yang sedang kami proses tinggal tunggu penerusannya saja," ungkapnya pada Minggu (7/1/2023).

Sedangkan untuk aparatur desa yang terlibat, kata dia karena dengan sengaja menghadiri kegiatan kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Ia menyebutkan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan keduanya, masih diproses untuk diteruskan ke masing-masing instansi yang berwenang.

Indikasi pelanggaran ASN akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara aparatur desa dilaporkan ke pemerintah daerah.

Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi kepada keduanya.

"Bawaslu tidak menentukan sanksi, Bawaslu merekomendasikan bahwa ini melanggar," jelasnya.

Proses ini akan diketahui hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

"Dalam tujuh hari ini akan dipastikan ini kategori pelanggarannya," pungkasnya.

Jadi Perhatian Kejaksaan Negeri PPU

Potensi pelanggaran pemilu turut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved