Pileg 2024

Petugas KPPS di Kaltim akan Diperiksa Kolesterol dan Tensi usai Dilantik 25 Januari

Para KPPS yang sudah terpilih dan dilantik pada 25 Januari nanti dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) nya

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Ilustrasi- Petugas saat pemilu Caleg di TPS kawasan Citra Niaga.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan unsur penting dalam pelaksanaan pungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Mereka yang berjumlah 7 orang terdiri dari ketua dan anggota ditugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di daerah, termasuk di daerah-daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Mukhasan Ajib mengingatkan kepada para KPPS yang sudah terpilih dan dilantik pada 25 Januari nanti dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) nya.

"Mereka harus jalankan tugasnya sesuai Juknis dari KPU RI," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (9/1/2024).

Lanjutnya, pria yang karib disapa Ajib jangan sampai adanya kekeliuran. Pasalnya ini sangatlah penting, mengingat nantinya peroses penghitungan juga akan menggunakan aplikasi sebagai alat bantunya.

Baca juga: Kebutuhan Petugas KPPS di Kaltim Telah Terpenuhi, Pelantikan Bakal Digelar 25 Januari

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Tahap Berikutnya Setelah Lulus

"Manual tetap dilaksanakan, kemudian dibantu dengan aplikasi dalam penghitungan. Ini untuk mengurangi kekeliruan," tegasnya.

Selain itu, berkaca dari 2019 jadi ada beberpaa hal yang harusnya dipenuhi oleh Petugas KPPS ini seperti harusnya dipenuhi dengan surat kesehatan dan usia yang dibatasi maksimalnya 55 tahun.

"Di atas itu dianggap tidak memenuhi syarat, walaupun badannya masih sehat," tuturnya.

Yang berusia di bawah 50 tahun ini juga tetap diperiksa kesehatannya, minimal dicek kolestrol dan tensinya, guna mengetahui riwayat penyakit dari petugas KPPS ini.

"Ini sudah cukup untuk mengetahui sisi kesehatannya secara cepat," sambungnya.

Baca juga: KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Bagi Warga, Simak 4 Syarat

Pasalnya, petugas KPPS tidaklah hanya bertugas satu hari, tetapi mereka bertugas selama satu bulan, yakni tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

"Jadi mereka dituntut juga terus dapat menjaga kesehatannya. Jangang hanya persiapkan di hari H saja," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved