Pendidikan
Info Terbaru KIP Kuliah 2024, Cara Daftar di https:kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jadwal/Kapan Cair?
Info terbaru KIP Kuliah 2024, cara daftar KIP Kuliah 2024 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, cek juga jadwal atau kapan cair?
TRIBUNKALTIM.CO - Info terbaru KIP Kuliah 2024, cara daftar KIP Kuliah 2024 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, cek juga jadwal atau kapan cair?
Ulasan seputar cara daftar KIP Kuliah 2024 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id sedang menjadi sorotan, cek juga jadwal atau kapan cair.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka pada saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta atau PTS.
Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 bisa membantu siswa melanjutkan kuliah jenjang D3 sampai S1.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Info Terbaru Syarat dan Cara Daftar
Selain memberikan biaya kuliah penuh, KIP Kuliah juga memberikan uang saku kepada mahasiswa hingga mereka lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa harus memenuhi syarat yang ada dan mendaftar untuk tahun 2024.
Berdasarkan persyaratan tahun lalu, penerima KIP kuliah berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon mahasiswa belum memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, masih bisa mendaftar bantuan ini.
Caranya dengan menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp 750.000.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah 2024, yakni:
1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.
Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.