Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Soroti Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
Kebijakan pemerintah yang mengharuskan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk pembelian gas elpiji 3 Kg.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk pembelian gas elpiji 3 Kg yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, H Slamet Iman Santoso, mengatakan sebelum diberlakukan, kebijakan ini mestinya harus disosialisasikan secara intens kepada masyarakat.
Kata dia, jangan sampai justru dipolitisir oleh oknum tertentu apalagi sudah memasuki tahun politik 2024.
"Ini harus berfikir arif dan bijak. Jangan sampai berpengaruh kepada masyarakat," katanya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka
Berdasarkan informasi yang dia terima, dalam aturan pembelian gas LPG 3 ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain sekalipun itu masih ada hubungan keluarga dan masih tinggal satu rumah.
"Kasihan warga. Itu aturan dari mana harus dijelaskan. Jangan tidak ada aturan, dibuat-buat seperti itu hanya untuk kepentingan tertentu," katanya.
Sebenarnya tak Langka
Slamet mengaku, tidak sedikit warga mengeluh kepadanya karena belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru dari pemerintah terkait mekanisme pembelian elpiji melon 3 Kg.
Sehingga dia berharap, mekanisme penyaluran elpiji 3 Kg kepada warga yang berhak, dapat dilaksanakan secara baik.
Baca juga: Harga Gas 3 Kg di Paser Rp60 Ribu, Pemkab Mulai Operasi Pasar Selama Sepekan
"Sebenarnya saat ini tidak langka. Tinggal (distribusi) dievaluasi dan diatur agar dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Jika itu disusupi kepentingan, maka timbul keadaan seperti itu," pungkasnya.

Slamet Iman menekankan pentingnya memastikan bahwa distribusi elpiji 3 Kg dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.
"Saat ini, distribusi elpiji 3 Kg seharusnya dapat dilakukan dengan baik. Namun, jika ada intervensi kepentingan, maka masyarakat yang dirugikan," ungkapnya.
Dengan demikian, Slamet Iman berharap pemerintah dapat mengevaluasi dan mengatur ulang mekanisme distribusi elpiji 3 Kg.
Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ada kepentingan politis di tengah-tengahnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.