Berita Paser Terkini

Malam Ini, KPU Paser Haruskan Semua Parpol Rampungkan Laporan Awal Dana Kampanye 

KPU Paser haruskan semua parpol rampungkan laporan awal dana kampanye pada Jumat (12/1/2024) hari ini.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahyar Rosidi saat menerangkan progres laporan awal dana kampanye oleh partai politik yang ada di Kabupaten Paser, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Paser diberi tenggat waktu hingga hari ini untuk merampungkan laporan awal dana kampanye (LADK). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 7 Januari 2024 merupakan batas penyampaian LADK.

Namun, parpol kemudian kembali diberikan waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian dokumen hingga Jumat (12/1/2024) hari ini.

Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahyar Rosidi mengatakan, laporan awal dana kampanye saat ini sedang berproses oleh partai politik. 

"Batas akhir pelaporan LADK pada 7 Januari lalu, namun parpol yang dokumennya ditemukan ketidaksesuaian kala itu, maka perbaikannya dapat dikembalikan hingga hari ini," terang Ahyar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Segera Didistribusikan ke Kecamatan, KPU Paser Kini Lakukan Pengepakan Logistik Pemilu

Diungkapkannya, dokumen yang dilaporkan terkait penggunaan dana kampanye oleh parpol

"Termasuk uang yang masuk dan penggunanya selama masa kampanye, sampai dengan pelaporan di tanggal 6 hingga 7 Januari kemarin," tambahnya. 

Dari 18 parpol di Paser, semua sudah memproses laporan dana kampanye karena hal itu merupakan salah satu persyaratan wajib bagi partai politik. 

Hal itu berlaku bagi semua parpol, terlepas ada atau tidaknya calon legislatif (Caleg) yang ikut Pemilu 2024

"Partai yang tidak mendaftarkan bacaleg-nya di Kabupaten Paser hanya ada satu partai, yaitu Garuda. Namun tetap wajib melaporkan laporan awal dana kampanye miliknya karena merupakan partai politik," bebernya. 

Baca juga: Ketua KPU Paser Sebut Perhitungan Suara Dilakukan Setelah 12 Jam Pemungutan Suara

Saat tahapan kampanye hingga 7 Januari lalu, terdapat 15 parpol yang melakukan tahap perbaikan terkait dokumen pelaporan LADK. 

Sementara 3 parpol lainnya yang berkasnya telah memenuhi persyaratan sebelumnya, yaitu Nasdem, Hanura, dan Garuda. 

"Kalau kita lihat progres di awal, sebenarnya semua parpol sudah menyampaikan dana kampanyenya. Cuman sekarang ini hanya perbaikan dan sudah harus dilaporkan hingga hari ini pada pukul 23.59 Wita dan akan kita umumkan besok," pungkas Ahyar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved