Berita Paser Terkini

Razia Berantas Knalpot Brong di Paser, Dua Minggu Lagi Polisi Mengambil Tindakan

Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan penggunaan knalpot dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat.

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo saat menerangkan terkait rencana penindakan bagi pengguna knalpot brong di Paser, Jumat (12/1/2024). Ditargetkan, ke depannya, penindakan akan dilakukan dalam dua pekan mendatang setelah proses sosialisasi dilaksanakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satlantas Polres Paser akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Sebelum penindakan, untuk sementara ini Satlantas Polres Paser masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik bengkel.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan penggunaan knalpot dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat.

"Kita sementara lakukan sosialisasi kepada bengkel, penjual sparepart, generasi muda maupun club motor untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong karena membuat bising pengguna jalan lain," terang Toni kepada TribunKaltim.co saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Antisipasi Gesekan saat Kampanye Terbuka, Polda Kaltim Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong, agar bisa mengembalikan sesuai standar kendaraan.

"Kami beri kesempatan kepada masyarakat untuk membuka knalpot brongnya masing-masing, dan menyerahkan ke Satlantas Polres untuk dilakukan pemusnahan," imbuhnya.

Ilustrasi penggunaan knalpot brong.
Ilustrasi penggunaan knalpot brong. (GridOto.com/Isal)

Jadwal Penindakan dari Polisi

Diungkapkan, larangan penggunaan knalpot brong sudah lama diberlakukan dan Satlantas Polres Paser juga telah melakukan penindakan sebelumnya.

Hanya saja, meski sudah dilakukan penindakan namun masyarakat tetap masih perlu diingatkan kembali.

20240112_Knalpot Brong di Paser Kaltim
Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo saat menerangkan terkait rencana penindakan bagi pengguna knalpot brong di Paser, Jumat (12/1/2024). Ditargetkan, ke depannya, penindakan akan dilakukan dalam dua pekan mendatang setelah proses sosialisasi dilaksanakan.

"Kalau masyarakat tidak diingatkan, maka pelanggaran selalu terulang kembali. Butuh kepedulian orangtua, sekolah dan tokoh masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong di Bontang Dilarang, Pengendara Melanggar Terancam Penjara 1 Bulan

Ditargetkan, ke depannya, penindakan akan dilakukan dalam dua pekan mendatang setelah proses sosialisasi dilaksanakan.

"Paling dua minggu lagi kita penindakan, selepas penindakan maka kami akan melakukan pemusnahan knalpot brong," tutup Kasatlantas Polres Paser.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved