Pemilu 2024
Terjawab Sudah Pilkada 2024 Kapan Dilaksanakan, Cek Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Terjawab sudah Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024.
Ulasan seputar Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024 masih terus menjadi sorotan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
Baca juga: Kejari Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Balikpapan 2020
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dia menjelaskan, ketentuan itu dirancang berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 seperti dilansir kompas.com di artikel berjudul KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak November 2024, Ini Tahapannya:
5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September - 23 November 2024: Masa kampanye
24 - 26 November 2024: Masa tenang
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
Baca juga: Target PSI Kejar 2 Juta Suara di Pemilu 2024, Demi Usung Kaesang sebagai Cagub Pilkada DKI Jakarta?
KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua, bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran, akan digelar pada 26 Juni 2024.
Sebelumnya, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kamis (11/1/2024).
Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.
Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi.
Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen.
Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.
Apa Itu Pemilu Dua Putaran?
Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan jika pada pemilu putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan, seperti diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Kaesang Mengaku Siap Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Respon Ganjar Pranowo: Bagus, Ikuti Aja
Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, artinya pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Pelaksanaan pemilu putaran kedua diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah tadi ulasan Pilkada 2024 kapan dilaksanakan, cek jadwal pemilu dan pilkada 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.