Kabar Artis
Alasan 2 Pelaku Caci Saipul Jamil dan Pukul Asistennya, Kini Minta Maaf dan Berujung Ditangkap
Berikut alasan atau motif 2 pelaku yang mencaci Saipul Jamil dan memukul asistennya, kini minta maaf dan ditangkap polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut alasan atau motif 2 pelaku yang mencaci Saipul Jamil dan memukul asistennya, kini minta maaf dan ditangkap polisi.
Adapun dua orang pencaci Saipul Jamil dan pemukul asistennya bernama I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26).
Buntut aksinya tersebut, keduanya minta maaf dan mengaku khilaf.
Kini, mereka telah ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: 2 Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Memukuli Steven Kini Ditangkap, Awalnya Diserempet
Pelaku diketahui mencaci sang penyanyi dangdut saat polisi menangkap asisten Saipul, Steven, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Saya minta maaf atas kejadian itu karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu," ujar I dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

Bukan tanpa sebab, adapun alasan atau motif pelaku mencaci dan memukul.
I mengaku memukul dan mencaci lantaran kesal telah ditabrak Steven yang kala itu mengemudikan mobil.
Bahkan, teman mereka yang berinisial H ikut menjadi korban.
Alhasil, I dan RP mengejar Steven bersamaan dengan proses penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kepolisian.
"Sampai di sana dapat, kami langsung masuk (mobil) dan memukul, karena saya khilaf, emosi," ucap I.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada Bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan, pak," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan I dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka.
RP yang mengenakan jaket hitam terekam kamera menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Pelaku Bukan Anggota Kepolisian
Dalam kesempatan itu, Syahduddi turut membantah bahwa penganiayaan dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," tutur Syahduddi.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Sang pedangdut dicaci, dan asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot.
Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Khilaf, Pelaku yang Caci Saipul Jamil dan Pukul Asistennya Minta Maaf", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/12/19300661/akui-khilaf-pelaku-yang-caci-saipul-jamil-dan-pukul-asistennya-minta-maaf.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.