Kabar Artis

Profil Pandji Pragiwaksono, Komika yang Dipolisikan Buntut Candaan soal Pemakaman Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono dipolisikan soal candaan pemakaman Toraja yang viral di media sosial dan dianggap melecehkan tradisi adat masyarakat setempat. 

Tribunnews/Herudin
PANDJI PRAGIWAKSONO DIPOLISIKAN - Komika Pandji Pragiwaksono saat wawancara secara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (10/8/2020). Pandji Pragiwaksono dipolisikan soal candaannya tentang pemakaman adat Toraja. (Tribunnews/Herudin) 

Ringkasan Berita:
  • Pandji Pragiwaksono dipolisikan oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan SARA karena candaan soal ritual pemakaman Rambu Solo’
  • Ia juga dikenai sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) berupa denda 50 ekor kerbau untuk memulihkan kehormatan adat
  • Pandji telah meminta maaf terbuka, mengakui candaan itu “ignorant,” dan berjanji menghormati proses hukum serta adat Toraja.

TRIBUNKALTIM.CO - Pandji Pragiwaksono dipolisikan soal candaan pemakaman Toraja yang viral di media sosial dan dianggap melecehkan tradisi adat masyarakat setempat. 

Pandji, seorang komika senior yang dikenal cerdas dan kritis, kini menghadapi dua konsekuensi serius sekaligus: proses hukum di tingkat nasional dan sanksi adat yang dijatuhkan oleh lembaga adat Toraja.

Perkara ini bermula ketika cuplikan video lama dari tur stand up comedy Pandji bertajuk “Mesakke Bangsaku”, yang pertama kali ditampilkan pada tahun 2013, kembali beredar luas di berbagai platform media sosial pada awal November 2025.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 44 detik itu, Pandji Pragiwaksono membawakan materi tentang upacara adat pemakaman “Rambu Solo’” di Toraja, yang ia kaitkan dengan isu ekonomi dan kemiskinan.

Dalam penampilannya, Pandji Pragiwaksono menyampaikan bahwa tradisi pemakaman Toraja sangat mahal hingga membuat sebagian keluarga menjadi miskin.

Ia juga menyinggung bahwa karena biaya besar itu, beberapa keluarga dikatakan memilih untuk menyimpan jenazah di rumah, bahkan di ruang tamu, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan upacara adat.

Baca juga: Adul Bantah Sakit Glaukoma hingga Buta, Awal Mula Isu Beredar Gegara Pandji Pragiwaksono

Materi ini menimbulkan gelak tawa penonton kala itu, namun setelah viral kembali, justru memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat Toraja.

Aliansi Pemuda Toraja (APT) kemudian melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Laporan tersebut teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025).

“Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja,” kata Ricdwan Abbas Bandaso, perwakilan pelapor, Selasa (4/11/2025).

Ricdwan menjelaskan, laporan itu disertai bukti berupa tautan video YouTube, tangkapan layar, dan dokumentasi digital lainnya.

Menurutnya, pernyataan Pandji bersifat rasis dan merendahkan martabat masyarakat Toraja

Ia menilai bahwa komika sekelas Pandji seharusnya memahami konteks budaya sebelum menjadikan tradisi tertentu sebagai bahan lawakan.

“Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji,” ujar Ricdwan.

Dalam laporannya, APT mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional; Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan; serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved