Berita Kaltim Terkini
HET LPG 3 Kg di Samarinda Hanya Rp 18.000, Balikpapan - Kukar Rp 19.000, Ada Pelanggaran Hubungi 135
HET LPG 3 Kg di Samarinda Hanya Rp 18.000, Balikpapan - Kukar Rp 19.000, Ada Pelanggaran Hubungi 135
Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
- Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 48.000.
Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
Baca juga: Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Warga Penajam Paser Utara Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.
Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kg.
Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.
Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.
Baca juga: Pertamina Ingatkan Warga tak Perlu Khawatir, Stok dan Kuota LPG 3 Kg di Kaltim Aman, Tunjukkan KTP
"Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kg,” tambah Arya.
Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.
"Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim, " lanjut Arya.
Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).
Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135. "Atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.” tutur Arya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
HET LPG 3 Kg
Samarinda
Balikpapan
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Arya Yusa Dwicandra
Pertamina Patra Niaga
6 Agama yang Dianut Penduduk Kalimantan Timur, Mana yang Terbanyak? |
![]() |
---|
Disdukcapil Kaltim Resmi Berdiri Sendiri, Ada Penambahan Wewenang Pembuatan KTP Luar Domisili |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Penduduk yang Paling Banyak Tempati Rumah Dinas di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Fasilitas Sekolah Dasar Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Beri Bantuan untuk Paser, Komitmen Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.