Pilpres 2024

Pak JK Singgung Lahan Prabowo di Kaltim termasuk IKN Nusantara, ternyata tak Masuk LHKPN, Kata KPK

Jusuf Kalla atau Pak JK singgung lahan Prabowo di Kaltim termasuk di IKN Nusantara. Ternyata kepemilikan lahan tersebut tak masuk LHKPN, kata KPK.

|
Editor: Amalia Husnul A
TKN Prabowo Gibran/HO/Tribunnews
Prabowo Subianto saat debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Jusuf Kalla atau Pak JK singgung lahan Prabowo di Kaltim termasuk di IKN Nusantara. Ternyata kepemilikan lahan tersebut tak masuk LHKPN, kata KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla ungkap awal mula kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Kaltim termasuk yang kemudian sebagian masuk kawasan IKN Nusantara

Lahan ratusan ribu hektare milik Prabowo ini kembali disorot usai disinggung dalam debat capres 2024, Minggu (7/1/2024) hingga membuat Jusuf Kalla atau Pak JK ungkap kisah awal kepemilikannya.

Ternyata diketahui lahan ratusan ribu hektare milik Prabowo tersebut tidak masuk dalam LHKPN yang disampaikannya, simak penjelasan KPK terkait isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik capres 02 tersebut.

Saat debat capres 2024, Anies menyebut total luas lahan milik Prabowo 340 ribu hektar namun kemudian dikoreksi oleh Prabowo yang benar adalah hampir 500 ribu hektare.

Baca juga: Terkuak, Isi Koran Achtung, Bikin Kubu Prabowo-Gibran Geram, Disebar di Kota Besar, Respon Bawaslu

Baca juga: Khofifah Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Cak Imin sebut Saat Pemilu Selalu Beda Pilihan, Itu Demokrasi

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Serang Prabowo, Cak Imin Kenang Saat Diserang Gibran di Debat Cawapres

Ternyata lahan seluas 500 ribu hektare milik Prabowo tersebut tidak masuk dalam data LHKPN.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan aset tanah Prabowo seluas 500.000 hektar tidak tercantum secara terbuka dalam LHKPN.

Adapun dalam LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 31 Maret 2023, Prabowo mengaku memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.

Namun, luasnya tidak mencapai 500.000 hektare.

Menurut Alex, sebagian lahan Prabowo yang tidak tertera dalam kolom aset properti LHKPN kemungkinan menggunakan nama perusahaan atau perseroan terbatas (PT).

"Enggak mungkin pribadi. Kalau PT dilaporkan enggak kepemilikan saham di PT itu?" kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul 500.000 Hektar Lahan Prabowo Tak Tercatat, Begini Isi LHKPN Miliknya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul 500.000 Hektar Lahan Prabowo Tak Tercatat di LHKPN, Wakil Ketua KPK Duga Masuk Surat Berharga, Alex mengatakan, jika tanah milik Prabowo itu secara administrasi menggunakan nama perusahaan, maka Prabowo melaporkan kepemilikan saham PT tersebut dalam LHKPN.

Saham perusahaan ketika dilaporkan oleh penyelenggara masuk dalam kolom surat berharga. Namun, publik hanya bisa menilai jumlah total surat berharga itu, bukan detail aset perusahaan.

“Ya surat berharga. Tinggal cek aja di LHKPN-nya, lihat tanahnya pasti enggak ada. Pasti enggak ada, karena itu atas nama badan hukum,” jelas Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, jikapun surat berharga milik Prabowo ternyata tidak sesuai dengan LHKPN, publik sulit menelusurinya.

“Ya kalau surat berharga kan sulit , apalagi kalau perusahaan itu belum go public, gitu lho,” tutur Alex.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved