Berita Viral

Polisi Paksa Marbot Masjid Ngaku Perampok 'Saya Dipukuli dan Ditembak Kalau Tak Ngaku Ditembak Mati'

Polisi paksa marbot masjid mengaku jadi perampok dan ditembak kakinya, 8 oknum polisi itu kini diperiksa Propam Polda Lampung.

KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). Polisi paksa marbot masjid mengaku jadi perampok dan ditembak kakinya, 8 oknum polisi itu kini diperiksa Propam Polda Lampung. 

TRIBUNKALTIM.CO – Polisi paksa marbot masjid mengaku jadi perampok dan ditembak kakinya, 8 oknum polisi itu kini diperiksa Propam Polda Lampung.

Kisah Mbah Oman, marbot Masjid di Balaraja, Tangerang, Banten yang ditangkap dan dipaksa mengaku jadi perampok ini kembali mencuat dan viral.

Berita ini kembali mencuat setelah Mbah Oman mendapat ganti rugi dari negara sebesar Rp 222 juta.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Bagaimana kisah salah tangkap itu? 

Dan bagaimana nasib 8 polisi yang memaksa serta menganiaya Mbah Oman.

Baca juga: Jabatan Baru Mantan Camat Jeniaty, Dulu Viral Dimarahi Bupati soal Jual Payung Rp 100 Ribu

Baca juga: Viral Rae Suryana di Tasikmalaya Bikin Sayembara Rp 250 Juta, Minta Didamaikan dengan Anak dan Istri

Baca juga: Sosok Baliah Aa Kasihan Aa yang Viral karena Cara Ngemisnya yang Unik, Heboh Disebut Orang Kaya

Beginilah nasib polisi yang salah tangkap dan paksa marbot masjid untuk mengaku jadi perampok.

Kini, nasib delapan polisi yang menangkap marbot masjid yakni Mbah Oman di ujung tanduk.

Usai Mbah Oman dibebaskan setelah menjalani masa tahanan akibat dipaksa mengaku perampok, kini giliran nasib para polisi tersebut yang di ujung tanduk.

Polisi dari Polsek Balaraja Tangerang yang dulu berperilaku sewenang-wenang bahkan sampai menembak kaki Mbah Omen itu kini sedang diperiksa di Polda Lampung.

Ada delapan polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Diketahui, kejadian salah tangkap itu menjadi berita besar di Lampung.

Mbah Oman yang kini telah bebas menceritakan hal itu ke wartawan belum lama ini.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.

Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja, Tangerang, Banten.

Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi
Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi (Kolase Tribun Medan/HO)

Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.

Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata pria asal Tangerang ini.

Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.

Baca juga: Viral! Isi Lengkap Curhat Kakak Menpora yang Diduga Sindir Salah Satu Capres 2024, Apa Itu Tantrum?

Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati."

"Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga."

"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Terbukti Tak Bersalah

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy.

Mbah Oman Diberi Rp222 Juta

Atas kesalahan yang dilakukan, negara pun harus mengganti rugi Rp 222 juta.

Hal itu sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Viral Gajah Mati di TN Tesso Nilo Riau Diduga Diracun, Kondisi Gading Kirinya Terpotong dan Hilang

Sebelumnya diketahui Oman Abdurrohman, marbot masjid asal Banten ditangkap polisi lantaran dituding terlibat perampokan.

Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam karena dituding merampok di Kotabumi, Lampung Utara.

Padahal, ia tinggal di Balaraja, Tangerang, Banten.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi itu adalah bentu keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib 8 Polisi Tembak Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Jadi Perampok di Ujung Tanduk, Diperiksa Propam

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved