Pilpres 2024

Inilah Daftar 63 Lembaga Survei Resmi di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024 oleh KPU

Inilah daftar 63 lembaga survei resmi di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024 yang terdaftar di KPU.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pekerja menyegel kotak suara sebelum didistribusikan - Inilah daftar 63 lembaga survei resmi di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024 yang terdaftar di KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pemilu 2024 terkini.

Inilah daftar 63 lembaga survei resmi di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024.

Puluhan lembaga survei tersebur resmi terdaftar di KPU.

Seperti diketahui, berbagai lembaga survei merilis hasil riset mereka di Pemilu 2024.

Mereka merilis hasil elektabilitas partai politik, capres hingga cawapres.

Baca juga: Perbedaan 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo-Gibran Kurang 0,5 Persen Capai Angka 50

Baca juga: Perbedaan 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo-Gibran Kurang 0,5 Persen Capai Angka 50

Baca juga: Inilah Hasil Survei Capres 2024 dan Elektabilitas Anies, Prabowo, dan Ganjar Terbaru Hari Ini

Namun, ada pula pihak yang meragukan hasil-hasil riset para lembaga survei tersebut.

Simak deretan lembaga survei resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Terbaru, KPU RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024) malam.

Ia menambahkan, untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz.

"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," lanjut dia.

Baca juga: Debat Jilid III Panas, Terjawab Capres dengan Elektabilitas Tertinggi, Cek 4 Hasil Survei Terbaru

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved