Berita Paser Terkini
Permudah Kepolisian Tindak Pengendara yang Melanggar, Paser Bakal Miliki 2 Unit ETLE Tahun Ini
Permudah Kepolisian Tindak Pengendara yang Melanggar, Paser Bakal Miliki 2 Unit ETLE Tahun Ini
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Penerapan tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcement (ETLE) akan memudahkan kepolisian dalam menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Satlantas Polres Paser mulai menerapkan tilang elektronik pada akhir Desember 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo menjelaskan, untuk saat ini baru ada satu ETLE yang terpasang di Paser.
"Kemungkinan di anggaran murni tahun ini akan ditambah satu unit lagi oleh pemerintah daerah," terang Toni kepada Tribunkaltim.co, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Polres Paser Terima 3.292 Satlinmas dari Pemkab Sebagai Kekuatan Tambahan Penyelenggara Pemilu 2024
Rencananya, unit baru tersebut akan ditempatkan di lokasi dengan mobilitas kendaraan yang cukup padat.
"Akan dipasang di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani, karena di sana ada banyak kendaraan yang lalu lalang sehingga kita bisa memantau situasi keamanan lalu lintas jalan di lokasi itu," tambahnya.
Satlantas Polres Paser awalnya menginginkan agar ETLE dipasang di lima lokasi yang berbeda.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser baru mengabulkan dua unit ETLE dengan pengadaan yang terpisah.
"Kami inginnya sampai 5 titik, cuman mungkin karena harganya atau yang lainnya pemerintah baru ngasih satu dan nambah satu lagi tahun ini," papar Toni.
Baca juga: Bantu Pengamanan Pemilu 2024, Pemkab Serahkan 3.292 Satlinmas BKO ke Polres Paser
Dalam pengoperasian ETLE di Bumi Daya Taka, ditambahkannya, Satlantas Polres Paser sudah memiliki manajemen center-nya sehingga cukup mengontrol di dalam ruangan.
"Jika ada pengendara yang melanggar, itu sudah terdata di sistem lengkap dengan bukti fotonya. Kami konfirmasi ke pelanggar dulu, baru kemudian kita tindak dengan penilangan," tutup Kasat Lantas Polres Paser. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.