Berita Kukar Terkini

Pengetap di Kukar Timbun 700 Liter Pertalite, Kuras BBM Subsidi dengan Motor Tangki Modifikasi

Polsek Loa Kulu mengungkap penimbunan pertalite di Desa Sepakat, Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial W (40) menguras BBM bersubsidi di SPBU

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap praktik penimbunan pertalite di Desa Sepakat, Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial W (40) menguras BBM bersubsidi di SPBU menggunakan motor thunder modifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu mengungkap penimbunan pertalite di Desa Sepakat, Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial W (40) menguras BBM bersubsidi di SPBU menggunakan motor thunder modifikasi.

Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo menjelaskan, W ditangkap dengan barang bukti berupa 700 liter pertalite yang disimpan di sejumlah jeriken dan botol.

BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU. Saat beraksi, pelaku bolak-balik mengisi tangki sepeda motor yang sudah dimodifikasi sehingga mampu menampung lebih banyak pertalite.

Baca juga: Pengetap 1.368 Liter Pertalite di Loa Janan Kutai Kartanegara Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

Pertalite yang dibeli di SPBU kemudian ditampung 23 jeriken ukuran 20 liter dan 35 liter serta puluhan botol berkapasitas 1 liter.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 700 liter yang disimpan di kediamannya di Jalan Ahmad Yani Loa Kulu. Ini diperoleh dari SPBU dan kemudian ditampung," jelas Andika, Senin (15/1/2024).

Sebelum ditangkap, polisi meminta dokumen maupun surat izin untuk penyimpanan dan pengangkutan BBM.

Namun, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

Pengakuan pelaku, pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali. Margin harga dari SPBU yang menjadi keuntungan tersangka.

Baca juga: Tangki Modifikasi Motor Suzuki Thunder Milik Pengetap di Balikpapan Ini Bisa Isi BBM Hingga 15 Liter

Polisi masih mendalami penadah BBM bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Loa Kulu. Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved