CPNS 2024
Inilah Syarat Tes CPNS dan PPPK 2024 untuk Umum, Lulusan Terbaik hingga Penyandang Disabilitas
Inilah syarat tes CPNS 2024 dan PPPK 2024 serta jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Baca juga: Lengkap Daftar dan Syarat Seleksi CPNS 2024 Login sscasn-bkn-go-id 2024, Cek Jadwal Pembukaan CPNS
Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Bagi masyarakay yang memenuhi syarat tersebut dan berminat mendaftar CPNS 2024, bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang dengan memperbanyak latihan soal.
Masyarakat yang bingung juga bisa mencoba mengikuti bimbingan belajar (bimbel) CPNS. Salah satu bimbingan belajar yang bisa menjadi rekomendasi, yaitu JadiASN.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024
Sebanyak 2,3 juta formasi CPNS bakal dibuka oleh pemerintah pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/1/2024).
Adapun rinciannya adalah 690 ribu formasi CPNS dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.