Berita Balikpapan Terkini
Sempat Ditegur 2 Kali, Caleg di Balikpapan Tetap Bagi Minyak Goreng, Kini Terancam Pidana Pemilu
Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi-bagi minyak goreng saat melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seorang caleg terancam pidana Pemilu.
Kini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan sudah masuk tahap penyidikan.
Kasus ini dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke penyidik kepolisian.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto menjelaskan, kasus ini akan segera diselesaikan sebagai tindak pidana Pemilu.
"Proses persidangan untuk kasus ini akan berlangsung cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Khusus untuk tindak pidana Pemilu, semua sudah ditentukan per tahapnya berapa hari, dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada putusan harus cepat," tegasnya.
Baca juga: Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu
Namun ia mengatakan dalam kasus ini hanya sebatas berlaku pasif.
"Peran kita (Kejari) pasif sehingga ketika sudah ditentukan dan itu adalah tindak pidana Pemilu, maka kita sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana Pemilu," pungkasnya.
Sempat Ditegur 2 Kali
Bawaslu Balikpapan menyebut seorang calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana Pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan pembagian bahan kampanye lainnya, yaitu berupa minyak goreng.
"Satu caleg. Sebelumnya memang ada dua, tapi yang satunya tidak memenuhi unsur setelah kami bahas di internal Bawaslu juga di Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Senin (15/1/2024).
Wasanti menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat melakukan kampanye.
"Jadi saat kampanye, disitu itu ada timnya itu membagikan bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng," kata Wasanti.
Wasanti mengatakan, Bawaslu Balikpapan sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.
"Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu nggak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetap dilakukan," kata Wasanti. Karena itu, Bawaslu Balikpapan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran
"Sementara yang satu itu memang dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait dengan bahan kampanye lainnya. Itu memang sudah sampai ke penyidikan kepolisian," kata Wasanti.
Ditanya identitas caleg dan asal parpol, Wasanti tidak menyebut nama caleg yang diduga melanggar pidana Pemilu tersebut. Ia mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh kepolisian.
"Kita belum bisa kasih tahu dari partai mana, cuma setelah P21, kita akan sampaikan," pungkas Wasanti (Mohammad Zein).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.