Pilpres 2024

Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu

Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube/KOMPAS TV
Prabowo Subianto saat Debat Capres 2024 tadi malam, Minggu (7/1/2024). Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu 

TRIBUNKALTIM.CO - Prabowo Subianto bisa dalam masalah.

Diketahui, beredar video Prabowo Subianto berpidato dan mengeluarkan umpatan.

Bawaslu pun menilai umpatan bisa masuk ke dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024).

Bawaslu RI menilai bahwa hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: Megawati Minta Polisi Netral di Pilpres 2024, Ketum PDIP Kenang Susah Payah Pisahkan Polri dari TNI

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.

Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa.

Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas.

Kita akan lihat prosesnya," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved