Berita Kubar Terkini

Satlantas Polres Kubar Amankan 25 Unit Kendaraan yan Pakai Knalpot Brong

Jajaran Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) akan melakukan razia terhadap sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno, menujukan salah satu kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong, Rabu (17/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Jajaran Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) akan melakukan razia terhadap sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau knalpot yang bunyinya terlalu nyaring.

Terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot ini, akan ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut, dengan knalpot standar.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno, Rabu (17/1/2024) menegaskan , hingga kini sedikitnya sudah ada 25 kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan oleh Sat Lantas Polres Kubar.

“Kita lakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Selain ditilang, kita minta pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar," kata Kasat Lantas.

Dia menjelaskan, penilangan dilakukan Satlantas Polres Kubar, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca juga: Razia Besar-besaran Knalpot Brong di Balikpapan, Kompol Ropiyani Ingin Beri Efek Jera

Baca juga: 39 Pengendara di Balikpapan Ditilang karena Pakai Knalpot Brong

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Selain melakukan razia, sekaligus penilangan, kita akan semakin gencarkan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tandasnya. 

Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Kubar menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.

“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” jelasnya.

"Mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan knalpot brong," imbuh dia. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved