Berita Kubar Terkini
Satlantas Polres Kubar Amankan 25 Unit Kendaraan yan Pakai Knalpot Brong
Jajaran Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) akan melakukan razia terhadap sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Jajaran Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) akan melakukan razia terhadap sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau knalpot yang bunyinya terlalu nyaring.
Terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot ini, akan ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut, dengan knalpot standar.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno, Rabu (17/1/2024) menegaskan , hingga kini sedikitnya sudah ada 25 kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan oleh Sat Lantas Polres Kubar.
“Kita lakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Selain ditilang, kita minta pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar," kata Kasat Lantas.
Dia menjelaskan, penilangan dilakukan Satlantas Polres Kubar, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Razia Besar-besaran Knalpot Brong di Balikpapan, Kompol Ropiyani Ingin Beri Efek Jera
Baca juga: 39 Pengendara di Balikpapan Ditilang karena Pakai Knalpot Brong
Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.
“Selain melakukan razia, sekaligus penilangan, kita akan semakin gencarkan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Kubar menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.
“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” jelasnya.
"Mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan knalpot brong," imbuh dia. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Kodim Kubar Turun ke Sawah, Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Polres Kutai Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.