Berita Balikpapan Terkini

39 Pengendara di Balikpapan Ditilang karena Pakai Knalpot Brong

Satlantas Polresta Balikpapan kembali menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Salah seorang pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong di Balikpapan, Selasa (16/1/2024). TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan kembali menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (16/1/2024), sebanyak 19 pengendara berhasil dijaring petugas.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, penindakan terhadap pengendara knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Balikpapan.

Ropiyani merincikan, total pengendara yang ditilang karena menggunakan knalpot brong dalam empat hari terakhir ini tercatat mencapai 39 orang.

Baca juga: Razia Berantas Knalpot Brong di Paser, Dua Minggu Lagi Polisi Mengambil Tindakan

Baca juga: 20 Kendaraan Roda 2 di Berau Diamankan, Knalpot Brong Diminta Ganti Langsung di Tempat

"Selain itu, penindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong," kata Ropiyani, Selasa (16/1/2024).

Terhadap para pelanggat, Ropiyani meminta puluhan pengendara yang terjaring itu agar segera mengganti knalpotnya dengan yang standar.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara knalpot brong," tegasnya.

Baca juga: Antisipasi Gesekan saat Kampanye Terbuka, Polda Kaltim Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Ropiyani juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

"Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved