Tribun Kaltim Hari Ini

18 Parpol Sudah Sampaikan LADK ke Sikadeka, KPU Paser Sebut tak Ada yang Melebihi Batas

KPU Paser tidak bisa menjabarkan sepenuhnya mengenai total anggaran yang dilaporkan ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi. Dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapati dana kampanye yang melebihi batas yang telah ditentukan, Kamis (18/1/2024). 

TANA PASER, TRIBUNKALTIM.CO - Batasan untuk sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023.

KPU Paser juga memastikan 18 Partai Politik (Parpol) di Paser telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.

Hanya saja, KPU Paser tidak bisa menjabarkan sepenuhnya mengenai total anggaran yang dilaporkan ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca juga: KPU Paser Sebut Sumbangan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibatasi

Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahyar Rosidi mengatakan pihaknya hanya bisa memantau dari aplikasi jika terjadi kelebihan dana kampanye.

"Kami tidak bisa mengakses LADK yang telah diserahkan melalui Sikadeka, namun sampai sekarang kami belum mendapati dana kampanye yang melebihi batas yang telah ditentukan," terang Ahyar, Kamis (18/1/2024).

Sumbangan dana kampanye dapat berupa uang, barang dan jasa.

Untuk dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa, akan dicatat.

"Dana kampanye yang berbentuk barang dan jasa akan dicatat sesuai harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," sambungnya.

Baca juga: Daftar Parpol di Kaltim untuk Laporan Awal Dana Kampanye Terbesar dan Paling Kecil

Dalam aturan yang berlaku, sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.

Jika sumbangan melebihi ketentuan maka dana kampanye tersebut dilarang untuk digunakan.

"Dana kampanye yang berlebih, wajib dilaporkan ke KPU. Kemudian, dana itu akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," tutur Ahyar.(syf)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved