Berita Samarinda Terkini
Serap Aspirasi Nelayan di 3 Wilayah di Kukar, Baharuddin Demmu Bahas soal Alur Pengajuan Bantuan
Serap Aspirasi Nelayan di 3 Wilayah di Kukar, Baharuddin Demmu Bahas Soal Alur Pengajuan Bantuan.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengunjungi tiga wilayah di Kutai Kartanegara.
Kunjungan tersebut dalam rangka serap aspirasi (reses) pertama pada tahun 2024.
Tiga wilayah yang dikunjungi Baharuddin Demmu meliputi Muara Kembang dan Handil 8 di Kecamatan Muara Jawa dan Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga yang dilakukan dalam sehari, Sabtu (13/1/2024) lalu.
Pada reses tersebut, seperti gayung bersambut, para nelayan bergantian melontarkan tanggapan dan pertanyaan yang langsung ditanggapi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Aksi Tambang Ilegal di Kaltim, Baharuddin Demmu Kaitkan Dampak dari Kasus Ferdy Sambo
Dikatakannya, penting bagi masyarakat untuk memahami alur pengajuan bantuan, terutama bagi kelompok nelayan, sangat wajib memiliki akta notaris atau badan hukum, nomor peserta wajib pajak (NPWP), serta buku rekening tabungan.
Mengingat, lanjut ketua Komisi I DPRD Kaltim itu, tidak sedikit yang terhambat karena belum memilikinya.
"Jadi prosedurnya harus terpenuhi. Duit tersebut adalah milik rakyat, ketika ingin digunakan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi," tuturnya kepada awak media.
Lebih lanjutnya, ada salah satu warga, Darman dari Pudak Baru yang menyatakan mengenai syarat bahwa syarat yang dipintakan lebih banyak dari disampaikan sebelumnya.
Seperti nelayan harus melengkapi data kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka), surat keterangan tidak mampu, bahkan surat tanah.
"Atas demikian, kami ingin mengetahui solusinya, karena menurut pihak kelurahan seperti itu, bagaimana Pak?” tuturnya.
Baca juga: Pansus RTRW Kaltim Sebut Pusat Mendominasi Atur Tata Ruang, Ini Penjelasan Baharuddin Demmu
Menanggapi pernyataan salah satu kelompok nelayan Pudak Baru itu, pria yang karib disapa Demmu itu menyebut, surat tanah yang dimaksudkan adalah tempat di mana sekretariat kelompok nelayan berdiri.
"Nah, jadi bukan surat tanah setiap anggota, tetapi sekretariat saja dan itu hanya salinan. Dan bisa juga surat garap, bahkan SPPT dari Kecamatan juga boleh. Karena hanya ingin memastikan bahwa kelompok bapak benar, dan penguatannya adalah surat identitas itu Pak," sambungnya.
Sementara terkait surat keterangan tidak mampu, memang ada kepentingan pemerintah untuk menyelaraskan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Maka dari itu, diharapkan nelayan yang sudah pernah menerima bantuan, tidak masuk lagi pada kategori tidak mampu," ujarnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.