Sabtu, 18 April 2026

Berita Kukar Terkini

27 Kelurahan di Kukar Mendapatkan Kendaraan Dinas, Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

27 Kelurahan di Kukar Mendapatkan Kendaraan Dinas, Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kendaraan Dinas - Bupati Kukar Edi Damansyah secara simbolis menyerahkan kunci kendaraan dinas operasional kepada sebagian kelurahan di Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kendaraan dinas harus digunakan saat keperluan pekerjaan.

Sebanyak 27 kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan kendaraan operasional.

Kelurahan yang menerima mobil operasional tersebar di tiga kecamatan yakni Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, kendaraan operasional ini bertujuan untuk menunjang pekerjaan di lapangan dan memperlancar layanan kepada masyarakat.

"Kendaraan oprasional bagi seluruh lurah yang ada di Kukar, dan saya tegaskan kembali bahwa kendaraan ini adalah kendaraan operasional bukan kendaraan jabatan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Asyiknya Fuji Liburan ke Tenggarong Kukar, Foto di Taman Kota Raja hingga Motoran di Jembatan Kukar

Ia menerangkan, pemberian kendaraan jabatan belum diperbolehkan tetapi Pemkab Kukar berkomitmen untuk menunjang operasional pelayanan di kelurahan.

Kemudian menetapkan dan menganggarkan pengadaan kendaraan operasional bagi kelurahan-kelurahan.

Lebih lanjut, kata Edi, yang perlu diingat dan dipahami bahwa kendaraan operasional itu berbeda dengan kendaraan jabatan.

Artinya, kendaraan operasional bisa digunakan oleh siapapun, seperti sekretaris hingga staf bisa memanfaatkannya untuk keperluan kedinasan.

"(Kendaraan operasional) jangan disimpan di rumah lurah, melainkan untuk menunjang operasional pemerintahan kelurahan terhadap layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Edi berpesan, kelurahan yang mendapatkan kendaraan operasional diharapkan dapat dipergunakan dengan baik.

Paling penting, jangan melepas stiker yang sudah dipasang di mobil, karena dapat merubah fungsi dan tidak membawa manfaat bagi pelayanan masyarakat.

“Sudah bertuliskan dan ditempel stiker di sisi kiri kanan mobil operasional lurah. Jangan lepas stikernya," pungkasnya. (*)

Tribunkaltim.co - Miftah Aulia Anggraini


Sering dijumpai penggunaan kendaraan dinas atau mobil dinas instansi pemerintah disalah gunakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved