Berita Kukar Terkini
27 Kelurahan di Kukar Mendapatkan Kendaraan Dinas, Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
27 Kelurahan di Kukar Mendapatkan Kendaraan Dinas, Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kendaraan dinas harus digunakan saat keperluan pekerjaan.
Sebanyak 27 kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan kendaraan operasional.
Kelurahan yang menerima mobil operasional tersebar di tiga kecamatan yakni Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, kendaraan operasional ini bertujuan untuk menunjang pekerjaan di lapangan dan memperlancar layanan kepada masyarakat.
"Kendaraan oprasional bagi seluruh lurah yang ada di Kukar, dan saya tegaskan kembali bahwa kendaraan ini adalah kendaraan operasional bukan kendaraan jabatan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Asyiknya Fuji Liburan ke Tenggarong Kukar, Foto di Taman Kota Raja hingga Motoran di Jembatan Kukar
Ia menerangkan, pemberian kendaraan jabatan belum diperbolehkan tetapi Pemkab Kukar berkomitmen untuk menunjang operasional pelayanan di kelurahan.
Kemudian menetapkan dan menganggarkan pengadaan kendaraan operasional bagi kelurahan-kelurahan.
Lebih lanjut, kata Edi, yang perlu diingat dan dipahami bahwa kendaraan operasional itu berbeda dengan kendaraan jabatan.
Artinya, kendaraan operasional bisa digunakan oleh siapapun, seperti sekretaris hingga staf bisa memanfaatkannya untuk keperluan kedinasan.
"(Kendaraan operasional) jangan disimpan di rumah lurah, melainkan untuk menunjang operasional pemerintahan kelurahan terhadap layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Edi berpesan, kelurahan yang mendapatkan kendaraan operasional diharapkan dapat dipergunakan dengan baik.
Paling penting, jangan melepas stiker yang sudah dipasang di mobil, karena dapat merubah fungsi dan tidak membawa manfaat bagi pelayanan masyarakat.
“Sudah bertuliskan dan ditempel stiker di sisi kiri kanan mobil operasional lurah. Jangan lepas stikernya," pungkasnya. (*)
Tribunkaltim.co - Miftah Aulia Anggraini
Sering dijumpai penggunaan kendaraan dinas atau mobil dinas instansi pemerintah disalah gunakan.
| Kukar Kekurangan Tenaga Medis, BKPSDM Usulkan Rekrutmen 300 Pegawai untuk RS Muara Badak |
|
|---|
| Belum Kantongi Izin, Satlantas Polres Kukar Imbau Bajaj Maksimal Angkut 2 Penumpang |
|
|---|
| Plafon Kredit Kukar Idaman Terbaik Naik hingga Rp1 Miliar, UMKM hingga Petani Bisa Akses |
|
|---|
| Banyak Warga Kukar Modifikasi Pelat Nomor, Kasatlantas Minta Estetika Jangan Ganggu Identifikasi |
|
|---|
| Sejumlah PPPK Kukar Pilih Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Kendala Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240120_kendaran-dinas.jpg)