Pileg 2024

5 Fakta Caleg Balikpapan Diduga Melanggar Kampanye, Terancam Denda Rp12 Juta Sampai Sulit Cari Saksi

Satu caleg di Kota Balikpapan diduga melanggar dengan modus memberikan barang berupa minyak goreng. 

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
AKSI POLITIK UANG - Ilustrasi politik uang atau money politic. Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum calon legislatif atau caleg di Balikpapan diselidiki kepolisian. Caleg berinisial NH asal sebuah partai politik yang identik warna hijau itu diduga membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini ramai soal dugaan kasus pelanggaran kampanye di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Satu caleg di Kota Balikpapan diduga melanggar dengan modus memberikan barang berupa minyak goreng. 

Pemberian minyak goreng ini dilakukan saat dalam kegiatan kampanye. Kali ini TribunKaltim.co merangkum kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan modus memberikan minyak goreng saat kegiatan kampanye. 

Baca juga: Pengakuan Udin Mulyono soal Isi Pesan WhatsApp Ajak Lurah di Bontang Dukung Caleg Tertentu

Berikut ini ada 5 fakta yang telah dirangkum oleh TribunKaltim.co, simak disini: 

1. Polisi Sulit Cari Saksi

Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum calon legislatif atau caleg di Balikpapan diselidiki kepolisian.

Caleg berinisial NH asal sebuah partai politik yang identik warna hijau itu diduga membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan.

Bahan kampanye yang dibagikan oleh NH berupa minyak goreng.

Pembagian minyak goreng tersebut dilakukan saat NH melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepolisian telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Demikian dibeberkan oleh Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira pada Jumat (19/2/204). 

Baca juga: 4 Fakta soal Lurah di Bontang Diajak Dukung Caleg Tertentu, Udin Mulyono Mengakui hingga PKB Bantah

Menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pemilu 2024 oleh Caleg di Balikpapan, polisi mengungkapkan, kesulitan mencari saksi.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, menyatakan, polisi masih kesulitan untuk mendapatkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi kunci.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi, karena kesulitannya kami untuk mendapatkan saksi atau pun minta keterangan saksi," kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira. 

2. Ancaman Denda Rp12 Juta

Mengenai kasus dugaan pelanggaran kampanye seorang caleg di Balikpapan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses hukum meski penetapan tersangka belum dilakukan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved