Pileg 2024

5 Fakta Caleg Balikpapan Diduga Melanggar Kampanye, Terancam Denda Rp12 Juta Sampai Sulit Cari Saksi

Satu caleg di Kota Balikpapan diduga melanggar dengan modus memberikan barang berupa minyak goreng. 

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
AKSI POLITIK UANG - Ilustrasi politik uang atau money politic. Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum calon legislatif atau caleg di Balikpapan diselidiki kepolisian. Caleg berinisial NH asal sebuah partai politik yang identik warna hijau itu diduga membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini ramai soal dugaan kasus pelanggaran kampanye di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Satu caleg di Kota Balikpapan diduga melanggar dengan modus memberikan barang berupa minyak goreng. 

Pemberian minyak goreng ini dilakukan saat dalam kegiatan kampanye. Kali ini TribunKaltim.co merangkum kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan modus memberikan minyak goreng saat kegiatan kampanye. 

Baca juga: Pengakuan Udin Mulyono soal Isi Pesan WhatsApp Ajak Lurah di Bontang Dukung Caleg Tertentu

Berikut ini ada 5 fakta yang telah dirangkum oleh TribunKaltim.co, simak disini: 

1. Polisi Sulit Cari Saksi

Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum calon legislatif atau caleg di Balikpapan diselidiki kepolisian.

Caleg berinisial NH asal sebuah partai politik yang identik warna hijau itu diduga membagikan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan.

Bahan kampanye yang dibagikan oleh NH berupa minyak goreng.

Pembagian minyak goreng tersebut dilakukan saat NH melakukan kampanye di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepolisian telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Demikian dibeberkan oleh Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira pada Jumat (19/2/204). 

Baca juga: 4 Fakta soal Lurah di Bontang Diajak Dukung Caleg Tertentu, Udin Mulyono Mengakui hingga PKB Bantah

Menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pemilu 2024 oleh Caleg di Balikpapan, polisi mengungkapkan, kesulitan mencari saksi.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, menyatakan, polisi masih kesulitan untuk mendapatkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi kunci.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi, karena kesulitannya kami untuk mendapatkan saksi atau pun minta keterangan saksi," kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira. 

2. Ancaman Denda Rp12 Juta

Mengenai kasus dugaan pelanggaran kampanye seorang caleg di Balikpapan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses hukum meski penetapan tersangka belum dilakukan. 

Ini dibeberkan oleh Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira pada Jumat (19/1/2024). 

Kali ini disebut, NH saat berkampanye diduga membagikan minyak goreng, notabene ini bisa masuk pelanggaran peraturan soal pemilihan umum.

iLUSTRASI menolak politik uang.
ANTI POLITIK UANG - Gerakan menolak politik uang. (TRIBUNNEWS.COM)

Sebab itu, kata dia, pihaknya belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Wirawan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh NH diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika terbukti bersalah, NH dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

3. Kejari Masih Pra Penuntutan 

Kasus salah seorang caleg yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu 2024 turut disoroti Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan atau Kejari Balikpapan.

Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah didorong oleh Badan Pengawas Pemilu ke penyidik kepolisian.

Baca juga: Beredar di Facebook Diduga Caleg Bagi-bagi Uang ke RT di Samarinda, Rudy Masud Beri Tanggapan

"Ini masih tahap pra penuntutan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (16/1/2024).

Slamet menerangkan, peran kejaksaan dalam kasus ini adalah sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana pemilu.

4. Peran Kejari Balikpapan Pasif

Ia menambahkan, proses persidangan untuk kasus ini akan berlangsung cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk tindak pidana pemilu, semua sudah ditentukan per tahapnya berapa hari.

"Dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada putusan harus cepat," tegas Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto pada Selasa (16/1/2024).

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki oknum caleg Balikpapan berinisial NH, yang diduga melanggar aturan kampanye dengan membagikan minyak goreng.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki oknum caleg Balikpapan berinisial NH, yang diduga melanggar aturan kampanye dengan membagikan minyak goreng. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Slamet menerangkan, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024, pihaknya sebatas berlaku pasif.

"Peran kita (Kejari) pasif. Sehingga ketika sudah ditentukan dan itu adalah tindak pidana pemilu, maka kita sebagai jaksa penyelesaian untuk tindak pidana Pemilu," ujar Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto,.

5. Dua Kali Sudah Ditegur

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali.

Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.

"Karena itu, kami menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Wasanti.

Wasanti menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada masyarakat saat melakukan kampanye.

"Jadi saat kampanye, disitu itu ada timnya itu membagikan bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng," kata Wasanti.

Baca juga: Pesan WhatsApp Diduga dari Udin Mulyono, Tuding Lurah di Bontang tak Dukung Caleg PKB tapi PDIP

Wasanti mengatakan, Bawaslu Balikpapan sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Namun, tim caleg tersebut tetap melakukan pelanggaran.

"Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu tidak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetep dilakukan," kata Wasanti.

Karena itu, Bawaslu Balikpapan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Senada Wirawan, Wasanti menjelaskan bahwa perbuatan membagikan minyak goreng saat kampanye merupakan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wasanti mengimbau kepada seluruh caleg untuk mematuhi peraturan pemilu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima pemberian apapun dari caleg saat kampanye Pemilu 2024. 

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved