Pileg 2024
BEM Unikarta Desak Algaka dan Atribut Parpol yang Salahi Aturan Segera Ditindak
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara atau BEM Unikarta, Sultan Alief menyoroti menjamurnya Alat Peraga Kampanye.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara atau BEM Unikarta, Sultan Alief menyoroti menjamurnya Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang melanggar aturan.
Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar cepat melakukan penertiban.
Selain, algaka, pemasangan atribut partai berupa bendera partai politik (Parpol) juga berbaris di sepanjang jalan.
Sultan Alief menilai, sebagian besar algaka dan bahan kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Rahmat Dermawan Maju di Pileg 2024, Warga Doakan Jadi Anggota DPRD Kukar
Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Mengingat bendera partai politik tidak termasuk dalam Algaka ataupun Bahan Kampanye.
"Jelas banyak Algaka yang dipasang melanggar aturan, tidak hanya melangar tapi juga membuat kota terlihat kumuh dan membahayakan pengguna jalan,” sebut Sultan Alief, Sabtu (20/1/2024).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka dan Bahan kampanye di Rumah Ibadah, Tempat Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan, Gedung-gedung Pemerintahan, Jalan Protokol, Fasilitas Publik termasuk taman dan pohon.
“Saya kira mereka (Peserta Pemilu) paham lah bagaimana aturannya, mana yang boleh dan tidak," katanya.
Baca juga: Maju Pileg 2024 Dapil Balikpapan Selatan, AHB Tawarkan 20 Program Unggulan
Termasuk juga bendera Parpol, itu kan hanya di pasang saat ada kegiatan partai dan harus dibereskan lagi setelahnya.
"Bukannya dipasang sepanjang jalan, kalau mencelakai pengguna jalan bagaimana,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Sultan Alief mendesak Bawaslu Kukar untuk segera melalukan penertiban Algaka yang menyalahi aturan sebelum memakan korban.
Sebab, jika pelanggaran itu tidak segera ditindak dia khawatir jumlah poster dan baliho yang di pasang di pohon dan tempat-tempat yang dilarang lainnya akan terus bertambah.
“Ini harus segera ditindak, jangan sampai nanti ada pengguna jalan kadi korban baru repot. Kalau tidak ada pemertiban saya kira itu sama saja pembiaran,” pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.