Berita Kukar Terkini
Berhubungan Layaknya Suami-Istri dengan Pacar di Bawah Umur, Pemuda Muara Jawa Kukar Dijemput Polisi
AZM tertangkap basah sedang berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - AZM (21) pemuda asal Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penyebabnya, AZM tertangkap basah sedang berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan cabul itu dilakukan di kamar korban pada Selasa (16/1/2024). Namun, saat sedang asyik, pelaku ketahuan ibu korban dan memergoki keduanya sedang melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Kukar Disetubuhi 7 Pria, Pelakunya Anak di Bawah Umur hingga Pria Dewasa
Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menjelaskan, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah tanpa diketahui orangtua korban.
Alih-alih lewat pintu depan, pelaku masuk melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah.
"Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan M Hatta Handil 5, Muara Jawa Tengah. Pelaku menyelinap masuk dan langsung ke kamar korban.
Keduanya sempat mengobrol hingga bercumbu dan melakukan hubungan suami istri," jelas Iptu Dedik, Sabtu (20/1/2024).
Namun, diduga karena terlalu asyik, orangtua korban curiga mendengar suara aneh dari kamar putrinya. Saat membuka pintu, orangtua korban memergoki pelaku sedang menggarap putrinya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, MR Kekasih Korban
Perbuatan tidak senonoh itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Jawa dan pelaku dijemput polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan hubungan suami istri sebelum ketahuan orangtua korban.
Korban yang merupakan santriwati salah satu pesantren di Kota Samarinda pertama kali berhubungan suami istri pada saat liburan sekolah pada Lebaran lalu. Saat ini ia duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Korban pertama kali berhubungan suami istri pada 3 April 2023 lalu saat kedua orangtuanya mudik ke Jawa dan Lebaran. Korban ditinggal bersama adiknya yang berusia sekitar 10 tahun," ucapnya.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban berkali-kali
Atas kejadian tersebut orangtua korban berkeberatan, kini AZM beserta barang bukti berupa Daster merk Habel warna putih bermotif Bunga dan Celana Dalam Wanita merk Vaya warna Merah less Pink telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan pasal 76d UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
berhubungan layaknya suami-istri
pacar di bawah umur
Muara Jawa
Kutai Kartanegara
Iptu Dedik Indria Prasetyo
TribunKaltim.co
Kutai Kartanegara Tuan Rumah Agro Expo KTNA Nasional 2025, Fokus Teknologi Pertanian Modern |
![]() |
---|
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
H. Kasmo Pital Resmi Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutim |
![]() |
---|
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.