Berita Bontang Terkini

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, MR Kekasih Korban

Polres Bontang merilis tersangka baru terkait kasus pelecehan terhadap satu santriwati pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan press rilis penanganan kasus 2023, salah satunya berkaitan dengan perkara pelecehan seksual yang menetapkan MR, kekasih korban sebagai tersangka baru, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang merilis tersangka baru terkait kasus pelecehan terhadap satu santriwati pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dalam press rilis akhir 2023, Minggu 31/12/2023, mengungkapkan dari hasil penyidikan yang dilakukan terkait kasus pelecehan, pihaknya menentapkan satu orang lagi sebagai tersangka baru. Yang bersangkutan adalah MR (20).

"MR ini adalah kekasih korban," kata Hari.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati

Dengan demikian dalam perkara ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Sebelumnya adalah FM yang diketahui merupakan pimpinan ponpes.

Hari menjelaskan penetapan MR sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari kasus yang berkaitan FM.

Tersangka kedua dijerat dengan delik hubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur yang menyebabkan kehamilan terhadap korban.

Sementara FM disangka dengan perkara pelecehan.

"Penetapan tersangka berangkat dari inisiatif penyidik karena dalam proses hukumnya kami menemukan unsur pidana, terkait hubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MR," bebernya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Polisi Bakal Panggil Saksi Lain dari Pihak Ponpes

Atas pertimbangan subjektif, sambung Hari, tersangka MR langsung ditahan di Mapolres Bontang setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/12/2023) lalu.

"Pertimbangan subjektif yang dimaksud, kekhawatiran kami tersangka kabur dan menghilangkan alat bukti. Atas itu langsung kami lakukan penahanan," terangnya.

Sementara itu, tersangka FM dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Rabu mendatang sebagai tersangka. "Kemarin yang bersangkutan kan sakit. Jadi kami jadwalkan ulang pemeriksaannya," ungkapnya.

Disinggung apakah FM juga akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut, Hari menjawab, "Kami tidak ingin berandai-andai. Yang pasti tim penyidik bekerja sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved