Berita Samarinda Terkini

Proyek Terowongan di Samarinda Dihentikan Sementara, Andi Harun Tanya UU Mana yang Dilanggar

Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TEROWONGAN JALAN KAKAP DIHENTIKAN - Proyek terowongan di segmen Jalan Kakap kawasan Rumah Sakit Islam disegel Pemprov Kaltim pada Sabtu (20/1/2024).Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar. 

Tak hanya berkaitan dengan kemacetan, tetapi juga sebagai solusi untuk mengatasi potensi risiko kecelakaan di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di bawah turunan Gunung Manggah.

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini berharap keputusan penyegelan dapat diperjelas dan proyek ini dapat dilanjutkan.

Hanya Sementara

Secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya untuk sementara waktu.

Karena nantinya pihak pemprov dan pemkot akan bertemu dalam rapat membahas hal ini.

"Hari Senin, Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," kata Faisal, Minggu (21/1/2023).

Belum selesainya persoalan prosedur penggunaan aset, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI ini.

"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.  Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik," tukasnya.

Penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi.

Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.

Dampak pembangunan terowongan dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.

Namun, pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area RSI telah dikerjakan perlahan.

Baca juga: Warga Apresiasi Pengendalian Banjir Pemkot Samarinda, Banjir Mulai tak Betah, Air Cepat Surut

Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan, lahan provinsi yang akan digunakan oleh pemkot atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Bisa pinjam pakai atau melalui hibah. Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan, bisa menggunakan prosedur pinjam pakai.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved