Berita Samarinda Terkini
Diajak ke Hotel, 2 Remaja Putri asal Kukar Jadi Korban Pencabulan di Samarinda
Berpacaran dengan remaja 8 tahun lebih tua darinya, seorang gadis belia umur 10 tahun asal Kutai Kartanegar (Kukar) menjadi korban pencabulan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berpacaran dengan remaja 8 tahun lebih tua darinya, seorang gadis belia umur 10 tahun asal Kutai Kartanegar (Kukar) menjadi korban pencabulan di Samarinda.
Korban telah menjadi korban cabul oleh pelaku dengan nama samaran Etang (18) yang ia kenal melalui media sosial.
Setelah sering berkomunikasi mereka akhirnya sepakat untuk berpacaran hingga membuat janji temu.
Dengan niat terselubung Etang, akhirnya pelaku 18 tahun itu mengajak gadis belia tersebut ke salah satu penginapan di Jalan Pirus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda pada Minggu (14/1/2024) lalu.
Dengan bujuk rayunya, di sana pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Miris, Anak Usia 5 Tahun di Kutim Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pamannya Sendiri
Baca juga: Dititipkan di Panti Sosial, Korban Pencabulan asal Kutim Malah Dirudapaksa Kuli di Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan baik korban dan pelaku merupakan warga domisili Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegera.
Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Kota Samarinda, akhirnya Polsek Loa Janan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Samarinda Kota.
Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap saat korban mengadu kepada orangtuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Dari pengakuan itu orangtua korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Loa Janan.
"Tapi karena terjadi di wilayah hukum kami, akhirnya kasus ini dilimpahkan kepada kami, Polsek Samarinda Kota," jelas Kompol Tri Satria, Minggu (21/1).
Dari hasil pendalaman, mereka juga mengamankan pelaku lain berinisial MF (19), rekan Etang yang di hari yang sama juga telah mencabuli seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.
"Semua anak dari Kukar. Jadi pelaku (Etang dan MF) janjian di hotel yang sama di Samarinda. Mereka masing-masing menyewa kamar dan melakukan tindakan pencabulan itu di sana," beber Kompol Tri Satria.
Kasus inipun masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Sementara untuk Etang dan MF dikenakan kejahatan perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 82 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (*)
Pasar Pagi Segera Beroperasi, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Dukung Insinerator, Minta DLH Pastikan Landasan Regulasi Lengkap |
![]() |
---|
Legislator Kaltim Puji Langkah Berani Wali Kota Andi Harun Bangun Sekolah Terpadu di Samarinda |
![]() |
---|
Tambang Dekat Sekolah dan Rumah di Samarinda, Inspektur Kaltim akan Sidak |
![]() |
---|
Razia Rutin di Lapas Kelas IIA Samarinda di Blok Hunian WBP, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.