Pileg 2024

Bawaslu Mahulu akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akan tertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pada masa kampanye

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
PENERTIBAN ALGAKA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Saaludin mengatakan akan menertibkan APK yang melanggar aturan kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akan tertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pada masa kampanye.

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan selama ini Bawaslu masih melakukan penertiban secara persuasif.

"Kami suruh mereka untuk tertibkan sendiri dulu titik-titik yang kami anggap melanggar," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lokasi pemasangan APK sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

"Nah itukan titik-titiknya misalnya di Ujoh Bilag ini di Simpang Budaya, Long Lome, tapi mereka juga pasang diluar titik-titik itu," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Medsos, Ketua: Fokus pada yang Didaftarkan

Baca juga: Bawaslu Mahulu Kawal Ketat Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024

Hal ini seharusnya diperhatikan oleh peserta pemilu, namun sayangnya masih banyak yang tidak mengindahkan hal ini.

Ia mengatakan, hal ini terjadi di Long Bangun yang harusnya pemasangan APK dilakukan pada titik yang ditetapkan KPU.

Namun nampak di sepanjang jalan di luar titik kampanye juga terpasang APK.

"Ini sudah di tentukan tempatnya oleh KPU, ini kami anggap melanggar juga itu sebenarnya," tuturnya.

Maka dari itu, untuk membahas masalah ini Bawaslu Mahulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama ketua partai peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol Taat dan Patuh Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Untuk menunjukkan data-data terkait masalah ini.

"Tujuan kami juga kan adalah menginfentarisir APK-APK yang melanggar," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved