Berita Kutim Terkini
BPBD Kutim Sebarkan Surat Edaran Antisipasi Bencana Musim Hujan, Mitigasi Banjir dan Longsor
Berdasarkan hasil press release prakiraan musim hujan pada umumnya awal musim hujan terjadi di bulan Oktober hingga November.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Berdasarkan hasil press release prakiraan musim hujan pada umumnya awal musim hujan terjadi di bulan Oktober hingga November 2023.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala BPBD Kutim Muh. Idris Syam melalui Kabid Kedaruratan Peralatan dan Logistik, M. Naim, Rabu (24/1/2024).
Lalu, kata dia, puncak musim hujan akan terjadi pada Januari dan April 2024.
Oleh sebab itu, sebagai mitigasi bencana banjir akibat curah hujan yang tinggi di bulan Januari dan April 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur menerbitkan surat edaran.
Dalam surat edaran nomor B.300.2.1/4341/BPBD - KL tentang antisipasi potensi bencana hidrometeologi di wilayah Kabupaten Kutai Timur tercantum beberapa langkah antisipasi bencana di musim hujan.
Baca juga: Musim Hujan, Dishub Mahulu Kalimantan Timur Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Melintas
"Sebagai mitigasi bencana banjir akibat musim hujan, kami sudah edarkan surat antisipasi kepada camat, lurah hingga desa," ungkap M. Naim.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lanhkah-langkah mitigasi bencana hidrometeorologi, seperti melakukan pengenalan dan pemantauan resiko bencana banjir dan longsor.
Lalu, meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat yang tinggal di lereng tanah mudah longsor.
Karena tanah keras ketika musim kemarau lalu terkena air hujan akan mengalami penggemburan sehingga mudah ambrol atau longsor.
Baca juga: Berpotensi Terjadi Banjir dan Tanah Longsor di 5 Kecamatan, Curah Hujan di Berau Tinggi
Tak hanya itu, mitigasi bencana juga dapat dilakukan dengan memantau sumber daya alam air secara maksimal, meningkatkan edukasi budaya sadar kepada masyarakat tentang bencana banjir dan longsor agar lebih siap dan siaga.
"Mendengarkan informasi peringatan dini tentang cuaca ekstrim dari instansi seperti BMKG," lanjutnya.
Kemudian membentuk atau menentukan pos komando sebagai tempat aduan atau tempat jaga bagi personil gabungan.
"Dan juga melakukan rencana aksi terkait operasi lapangan dan gelar peralatan," imbuhnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.