Berita Balikpapan Terkini

Truk Amblas di DAS Ampal Diduga Over Kapasitas, Ini Aturan Kendaraan Angkutan Barang di Balikpapan

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, truk tersebut membawa muatan sebanyak 88 ikat kardus bekas.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Truk Foso Amblas- Evakuasi muatan truk Fuso yang amblas di DAS Ampal, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Truk roda enam ini diamankan di Mapolresta Balikpapan karena diduga kelebihan muatan. 

Truk luar daerah itu amblas pada Senin pagi (22/1/2024) saat melintas di atas beton penutup parit besar di Jalan MT Haryono.

Proses evakuasi seluruh muatan dan badan truk tersebut, baru bisa diselesai sekira pukul 12:00 Wita. (*)

 

Salah satunya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Balikpapan.

SE Walikota Balikpapan dikeluarkan sembari menunggu revisi Perwali nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.

Berikut, terdapat sejumlah poin dalam SE Walikota Balikpapan yang telah berlaku sejak Sabtu (22/1/ 2022) lalu.

Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.

Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan atau melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.

Ketiga, larangan sebagaimana dimaksud pada angka dua berlaku di:

Jalan Soekarno-Hatta Km 0 - Km 13

Jalan MT Haryono

Jalan Syarifuddin Yoes,

Jalan Jend Sudirman,

Jalan Marsma R. Iswahyudi,

Jalan Mulawarman

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved