Berita Balikpapan Terkini
Truk Amblas di DAS Ampal Diduga Over Kapasitas, Ini Aturan Kendaraan Angkutan Barang di Balikpapan
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, truk tersebut membawa muatan sebanyak 88 ikat kardus bekas.
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
Truk luar daerah itu amblas pada Senin pagi (22/1/2024) saat melintas di atas beton penutup parit besar di Jalan MT Haryono.
Proses evakuasi seluruh muatan dan badan truk tersebut, baru bisa diselesai sekira pukul 12:00 Wita. (*)
Salah satunya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Balikpapan.
SE Walikota Balikpapan dikeluarkan sembari menunggu revisi Perwali nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Berikut, terdapat sejumlah poin dalam SE Walikota Balikpapan yang telah berlaku sejak Sabtu (22/1/ 2022) lalu.
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan atau melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, larangan sebagaimana dimaksud pada angka dua berlaku di:
Jalan Soekarno-Hatta Km 0 - Km 13
Jalan MT Haryono
Jalan Syarifuddin Yoes,
Jalan Jend Sudirman,
Jalan Marsma R. Iswahyudi,
Jalan Mulawarman
AXIS CUP 2025 Sukses Digelar di Balikpapan, Bukti Pesatnya Pertumbuhan Esports di Kota Beriman |
![]() |
---|
Sehat Bersama TNI, Ratusan Warga Balikpapan Antusias Ikuti Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, DPRD Minta PDAM Buat Sumur Bor untuk Penanganan Sementara |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Layanan Air Bersih di Kota Minyak |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Susun Daftar Properti Investasi untuk Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.