Pilpres 2024
Gibran Tanggapi Soal Nilai IPK di Ijazah Disebut Setara 2.3, 'Itu Menurut Siapa Ya? Nggak Tahu Saya'
Usai nilai IPK di ijazahnya viral diperbincangkan, Gibran Rakabuming Raka menanggapi isu yang beredar tersebut.
Dikutip dari buku aturan UoB, gelar sarjana akan diberikan berdasarkan nilai akhir minimum atau IPK sebagai berikut:
- First Class Honours: 68.0 persen
- Second Class Honours - First Division: 58.0 persen
- Second Class Honours - Second Division: 48.0 persen Third Class Below: 48.0 persen.
IPK Gibran Disebut Setara 2,3
Ijazah Gibran disorot usai dibagikan pemilik akun Twitter @BangBudiKur.
Tampak dalam foto ijazah tersebut, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gelar Bachelor of Scince of Marketing.
Predikat atau award atau nilai yang didapat Gibran yakni Second Class Honours Second Division.
"Gibran itu lulus S1 dapat nilai lower second class honours (setara 48). Untuk nilai segitu, daftar kuliah master aja susah diterima. Itu setara IPK 2.3 kalau sistem Indonesia," kata Budi Kurniawan sang pemilik akun @BangBudiKur, Senin (21/1/2024) pukul 9.46 malam, dikutip Tribun-Timur.com.
Di bio Twitternya, Budi Kurniawan menuliskan dirinya seorang guru ilmu politik yang saat ini tinggal di United Kingdom (UK) atau Inggris Raya.
Tak berhenti di situ, Budi Kurniawan turut membagikan panduan nilai di University of Bradford.
Dalam panduan tersebut tertulis, ada empat tingkatan nilai.
Berikut tingkatannya:
First Class Honours: 68 persen
Second Class Honours - Second Division: 58 persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.