Pemilu 2024

Terjawab Sudah Anggota KPPS Dibayar Berapa, Cek Besaran Upah KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair

Terjawab sudah anggota KPPS dibayar berapa, cek besaran upah KPPS Pemilu 2024 dan kapan cair.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
UPAH KPPS 2024 - Petugas KPPS TPS 8 Kelurahan Penumping melakukan penghitungan surat suara pemilih Pilkada Solo 2020, Rabu (9/12/2020). Terjawab sudah anggota KPPS dibayar berapa, cek besaran upah KPPS Pemilu 2024 dan kapan cair. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji KPPS 2024 cair, cek info honor KPPS dan Linmas Pemilu 2024 dan tugas anggota KPPS Pemilu 2024 sesuai Buku Panduan KPPS 2024. 

Ulasan seputar kapan gaji KPPS 2024 cair hingga tugas anggota KPPS Pemilu 2024 sesuai Buku Panduan KPPS 2024 masih menjadi sorotan, cek info honor KPPS dan Linmas Pemilu 2024.

Jika merujuk pada aturan, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan mulai dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Gelaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat, panitia penyelenggara yang masuk dalam Badan Adhoc seperti KPPS, PPK, dan PPS sudah disiapkan dan sebagian ada yang sudah mulai bekerja.
(link Unduh Buku Panduan KPPS 2024 untuk mengetahui tugas anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing badan Adhoc ini punya tugas, kewajiban hingga aturan gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. 

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Jika merujuk pada aturan tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved