Pemilu 2024
Lengkap! Inilah Tupoksi KPPS 1-7 dan Besaran Honor/Upah KPPS Pemilu 2024 hingga Kapan Cair
Inilah tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair.
Ulasan seputar tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair sedang menjadi sorotan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
Dalam setiap TPS, nantinya akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS.
Baca juga: Terjawab Kapan Gaji KPPS Cair dan Masa Kerjanya, Cek Besaran dan Jadwal Pencairannya
Lalu, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024? simak ulasannya seperti dilansir dari Buku Panduan KPPS:
Tugas Masing-masing Anggota KPPS
- Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:
Tugas Ketua KPPS
- Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
- Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
- Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
- Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
- Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
- Menandatangani surat suara
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.