Pemilu 2024

Lengkap! Inilah Tupoksi KPPS 1-7 dan Besaran Honor/Upah KPPS Pemilu 2024 hingga Kapan Cair

Inilah tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
TUGAS KPPS - Petugas KPPS TPS 8 Kelurahan Penumping melakukan penghitungan surat suara pemilih Pilkada Solo 2020, Rabu (9/12/2020). Inilah tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair.

Ulasan seputar tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair sedang menjadi sorotan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Dalam setiap TPS, nantinya akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS.

Baca juga: Terjawab Kapan Gaji KPPS Cair dan Masa Kerjanya, Cek Besaran dan Jadwal Pencairannya

Lalu, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024? simak ulasannya seperti dilansir dari Buku Panduan KPPS:

Tugas Masing-masing Anggota KPPS

- Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:

Tugas Ketua KPPS

- Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

- Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

- Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS

- Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir

- Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih

- Menandatangani surat suara

- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih

Ilustrasi petugas KPPS. Gaji KPPS di Pemilu 2024 naik. Pendaftaran mulai 11 Desember 2023. Contoh surat pernyataan pendaftaran KPPS dan Daftar Riwayat Hidup, link downloadnya
TUGAS KPPS - Ilustrasi petugas KPPS. Inilah tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair. (Kompas.com/Perdana Putra)

- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali

- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindar -kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara

- Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara

- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani

- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara

- Membuka surat suara satu persatu

- Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Baca juga: Info Terbaru soal Kapan Gaji KPPS 2024 Cair, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan

Tugas Anggota KPPS Keempat

- Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS

- Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:

- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK

- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih

- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin

- Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan

- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan

- Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala

- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya

- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus

- Mengeluarkan surat suara dari kotak suara

- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)

- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Baca juga: Teks Sambutan Ketua PPS dalam Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Pesan Penting untuk Anggota

Tugas Anggota KPPS Kelima

- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara

- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan

- Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara

- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)

- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Keenam

- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara

- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

- Menyusun dan mengelompokkan surat suara

Tugas Anggota KPPS Ketujuh

- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut

- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

(link Unduh Buku Panduan KPPS 2024 untuk mengetahui tugas anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair?

Jika merujuk pada aturan, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan mulai dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Gelaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat, panitia penyelenggara yang masuk dalam Badan Adhoc seperti KPPS, PPK, dan PPS sudah disiapkan dan sebagian ada yang sudah mulai bekerja.
Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing badan Adhoc ini punya tugas, kewajiban hingga aturan gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. 

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Jika merujuk pada aturan tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Kapan Pelantikan KPPS?

Selain soal kapan gaji KPPS 2024 cair, info honor KPPS dan Linmas Pemilu 2024 dan tugas anggota KPPS Pemilu 2024 sesuai Buku Panduan KPPS 2024, simak juga jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Jadwal Pendaftaran sampai Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024":

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024. 

Info honor KPPS dan Linmas Pemilu 2024

Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam hal ini, Linmas merupakan petugas yang ikut mengamankan Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Selain KPPS, KPU di setiap wilayah juga akan merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di TPS. Kebutuhannya 2 orang setiap TPS.

Gaji Linmas Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Adapun honor Linmas Pemilu 2024 kini naik jadi Rp700 ribu dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp650 ribu.

Berikut daftar lengkap gaji Panwaslu Pemilu 2024

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan.

- Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.

- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Pemilu 2024: Rp 1.000.000

Itulah tadi tupoksi KPSS 1-7 dan besaran honor atau upah KPPS Pemilu 2024 hingga kapan cair.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved