Berita Samarinda Terkini

PAD Samarinda Berkurang Akibat Tak Ada Retribusi KIR, Bapenda Genjot Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Sumber PAD Samarinda berkurang tahun ini akibat retribusi uji KIR dihapuskan, Bapenda genjot pendapatan dari parkir tepi jalan.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Baru mengatakan, penghapusan retribusi uji KIR menyebabkan PAD Samarinda menurun. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah setiap tahunnya.

Namun pada tahun ini, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda akan berkurang.

Pasalnya, pengujian kelayakan kendaraan bermotor (KIR) dihapuskan mulai tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sejak 2 Januari 2024, hal itu telah dipatenkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, bahwasanya tidak lagi memungut retribusi KIR dari pemilik kendaraan.

Baca juga: Imbau tak Bayar Parkir di Indomaret, Bapenda Samarinda: Itu Pungli

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus menjelaskan, sebelumnya potensi retribusi KIR dari Dishub memang telah menyumbang PAD Samarinda sebesar Rp 1,5 miliar.

Oleh karena itu, penghapusan retribusi KIR menyebabkan PAD Samarinda menurun.

"Jika semua retribusi itu dipungut PAD kita sekitar Rp 10-20 miliar. Kalau dari retribusi uji KIR sekitar Rp 1,5 miliar. Jadi ketika tidak lagi pungut KIR, dampaknya ya pasti PAD berkurang," papar Hermanus.

Untuk menyiasatinya, Hermanus menjelaskan, pihaknya akan menggenjot Dishub Samarinda agar dapat meningkatkan pendapatan sektor parkir tepi jalan.

Baca juga: Bapenda Samarinda Bakal Buat Unit Khusus Sensus Pajak Tahun Ini

Hal itu berkaca pada penilaian potensi perparkiran yang masih dapat terus dikembangkan, baik melalui pembayaran tunai maupun nontunai.

Kata Hermanus, pencapaian target PAD pada tahun ini dapat tertutupi dengan upaya tersebut.

"Makanya kita minta Dishub supaya gencarkan lagi potensi parkir supaya digenjot, karena potensi parkir tepi jalan masih rendah dalam setahun, padahal potensinya bisa tinggi pertahunnya," pungkasnya.

Meski retribusi uji KIR telah dihapuskan, pemilik kendaraan angkutan barang tetap diwajibkan melakukan pengujian KIR setiap enam bulan sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved