Berita Samarinda Terkini
Awalnya Pemakai, Pria di Samarinda Diamankan Polisi karena Jadi Pengedar Sabu
Awalnya hanya pemakai, pria di Samarinda akhirnya diamankan polisi karena jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lama menjadi pengguna, Baharuddin alias Bois (39) akhirnya tergiur menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pilihan salah itu dipilih lantaran ia tak memiliki pekerjaan tetap, sementara dirinya memerlukan uang untuk membeli sabu-sabu.
Sejak enam bulan lalu, Bois pun memilih membeli sabu untuk dijual sekaligus digunakan sendiri.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Bois itu akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, RT 42, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Bois diringkus pada Senin (22/1/2024) pukul 17.30 Wita.
Di hunian pelaku yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda menemukan barang bukti tiga poket sabu dengan berat bruto 9,94 gram.
Ada juga sendok penakar, plastik klip, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pembeli barang haram tersebut.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, Bois mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut.
"Katanya hasil jualan itu buat kebutuhan ekonomi. Selain dijual, dia juga aktif pakai sabu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda
Kepada polisi, Bois mengaku memesan sabu-sabu dari seseorang yang tidak ia kenal jelas.
"Karena transaksinya sistem jejak. Sekali mengambil barang 10 gram dengam harga Rp 12 juta," bebernya.
Atas perbuatannya itu, Bois dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.