Berita Viral
Ternyata 2 Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Mesum Sudah Menikah, Bakal Terancam Dipecat
Dua oknum guru SD di Gunungkidul yang berbuat mesum di sekolah ternyata telah berstatus menikah.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua oknum guru SD di Gunungkidul yang berbuat mesum di sekolah ternyata telah berstatus menikah.
Perbuatan mesum oknum guru SD yang berhubungan badan di Gunungkidul ini dipergoki siswanya saat masih berada di sekolah.
Selain itu, diketahui dua oknum guru SD di Gunungkidul itu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dinyatakan oleh kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar.
Baca juga: Nasib Sejoli yang Nekat Mesum di Sofa Kafe, Dituntut Pemilik Cafe, Polisi Dalami Video yang Viral
Adapun sanksinya dapat diakhiri perjanjian kerjanya atau dipecat.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap yang bersangkutan.

"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.
Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca juga: Kabar Terbaru Bella Damaika Pramugari Viral Selingkuh dengan Pilot, Aktif di Instagram Unggah Video
Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK,"terangnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.