Pileg 2024
2 Kategori Orang Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, KPU Berau Beberkan Alasannya
Diketahui, sebanyak 2.672 orang melakukan pindah memilih ke Berau dan sebanyak 1.962 orang melakukan pindah memilih keluar Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mendata sebanyak 4.634 pemilih yang mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, sebanyak 2.672 orang melakukan pindah memilih ke Berau dan sebanyak 1.962 orang melakukan pindah memilih keluar Berau.
Hal ini dibeberkan oleh Ketua KPU Berau, Budi Hardianto kepada TribunKaltim.co di Berau, Minggu (28/1/2024).
Baca juga: KPU Berau Bakal Dirikan 13 TPS Lokasi Khusus, Sistem Jemput Bola Dilakukan di Rumah Sakit
Dia menyampaikan, pindah memilih itu ada dua kategori. Untuk kategori yang pertama itu sudah berakhir tanggal 15 Januari 2024 lalu dengan 9 persayaratan pindah memilih.
Namun rincian itu beda-beda, seperti alasan pindah memilih kan macam-macam.
"Ada yang mungkin karena kerja di pertambangan atau perkebunan, ada karena alasan kuliah, dan sebagainya," katanya.
Dijelaskannya, 9 persyaratan pindah memilih yang dimaksud yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menegah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
"Itu total yang berakhir pada tanggal 15 Januari 2024 lalu. Pindah memilih ini sudah lama kita sosialisasikan," bebernya.
Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, KPU Berau Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Kata dia, untuk kategori yang kedua dengan 4 persyaratan pindah memilih, di antaranya:

Pindah dengan alasan bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas yang sedang menjalani hukuman penjara.
Itu berakhir nanti sampai H-7 pemungutan suara atau sampai pada tanggal 7 Februari 2024.
"Yang ini jumlahnya belum ada, karena belum selesai tahapan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.