Berita Kaltim Terkini

Pandangan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik soal Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik membicarakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
YouTube Tribun Kaltim Official
NETRALITAS ASN - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menjadi Narasumber di VIP Room Tribunkaltim.co membahas terkait Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (28/1/2024). Netralitas ASN sebagai suatu yang semestinya dilakukan oleh pejabat negara atau juga pejabat publik, Minggu (28/1/2024).  

"Boleh nggak memilih dan berpihak? Boleh, tetapi di kotak suara saja," katanya. 

ASN atau pejabat memiliki kewenangan atribusi dari negara, dikhawatirkan jika berpihak kepada pihak tertentu akan mempengaruhi atau meng-influencer, entah warga, stafnya untuk condong pada Pemilu pada kelompok tertentu.

Program VIP Room bersama PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang disiarkan dalam Kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Minggu (28/1/2024).
Program VIP Room bersama PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang disiarkan dalam Kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Minggu (28/1/2024). (Tribun Kaltim)

Makanya dalam Undang-undang ASN harus netral, melekat statusnya karena petugas negara, artinya bekerja untuk negara, bukan kelompok tertentu.

"Nah, itu yang menjadi catatan kita untuk mendorong netralitas ASN," ungkapnya.

"Boleh (mendukung), silakan anda keluar dari ASN, ketika akan berkontestasi, tetapi tidak boleh temporary, harus permanen," imbuh Akmal Malik.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved