Berita Kaltim Terkini
Pandangan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik soal Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik membicarakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Boleh nggak memilih dan berpihak? Boleh, tetapi di kotak suara saja," katanya.
ASN atau pejabat memiliki kewenangan atribusi dari negara, dikhawatirkan jika berpihak kepada pihak tertentu akan mempengaruhi atau meng-influencer, entah warga, stafnya untuk condong pada Pemilu pada kelompok tertentu.

Makanya dalam Undang-undang ASN harus netral, melekat statusnya karena petugas negara, artinya bekerja untuk negara, bukan kelompok tertentu.
"Nah, itu yang menjadi catatan kita untuk mendorong netralitas ASN," ungkapnya.
"Boleh (mendukung), silakan anda keluar dari ASN, ketika akan berkontestasi, tetapi tidak boleh temporary, harus permanen," imbuh Akmal Malik.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.