Berita Berau Terkini

KPU Berau Beberkan 4 Kategori Pemilih yang Bisa Pindah TPS Pemilu 2024, Paling Lambat 7 Februari

KPU Berau membeberkan 4 kategori pemilih yang bisa pindah TPS Pemilu 2024, paling lambat 7 Februari.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
canva.com
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya. KPU Berau membeberkan 4 kategori pemilih yang bisa pindah TPS Pemilu 2024, paling lambat 7 Februari mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ada empat kategori pemilih yang masih bisa mendaftarkan pindah memilih pada Pemiluu 2024 mendatang.

Pendaftaran pindah TPS Pemilu 2024 paling lambat 7 Februari mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menjelaskan, masyarakat yang bisa mendaftarkan pindah pilih adalah mereka yang bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Baca juga: Kekurangan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024, KPU Kubar Optimis Penggantinya Bakal Datang Tepat Waktu

Kemudian mereka yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.

Ada pula mereka yang menjadi korban bencana alam dan menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Dikatakannya, keempat kondisi atau kriteria pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga H-7 pencoblosan.

“Untuk pengurusan pindah memilih sebenarnya sudah berakhir di 15 Januari kemarin, tapi sesuai dengan peraturan KPU RI ada empat kondisi atau kriteria yang masih diperbolehkan mengurus, yaitu yang tersebut di atas,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Dinas Kesehatan Kubar Tetapkan Kasus DBD sebagai Kejadian Luar Biasa

Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota, atau PPK kabupaten/kota.

“Silakan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved