Berita Bontang Terkini

Wali Kota Bontang dan 10 Kepada Daerah Ajukan Judicial Review UU Pilkada, Pengertian Judicial Review

Wali Kota Bontang Basri Rase dan 10 kepala daerah lainnya mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Judicial Review - Walikota Bontang Basri Rase mmengatakan bahwa dirinya dan 10 kepala daerah lainnya melayangkan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal pilkada serentak. 

Jadi, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya uji materiil merupakan salah satu jenis judicial review.

Perbedaan Judicial Review MA dan MK

Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan Mahkamah Agung (“MA”). Meski sama-sama berwenang melakukan judicial review, namun kedua lembaga ini memiliki lingkup kewenangan yang berbeda.

Dalam hal ini, MK berwenang melakukan judicial review atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).[1] Sedangkan MA berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[2]

Pihak yang Berhak Mengajukan Judicial Review

Secara hukum, hak atas uji materiil maupun uji formil atas undang-undang terhadap UUD 1945 diberikan bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:[3]

perorangan warga negara Indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara.
Sedangkan pihak yang berhak mengajukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah pihak yang merasa haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:[4]

perorangan warga negara Indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
badan hukum publik atau privat.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, judicial review mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil).

Dalam hal yang hendak diuji adalah materi muatan undang-undang terhadap UUD 1945, maka permohonan judicial review diajukan ke MK. Sedangkan dalam hal peraturan perundang-undangan yang hendak diuji adalah materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, maka permohonan judicial review diajukan ke MA.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved